Bisnis.com, DEPOK-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal melarang pengoperasian kapal angkutan berbahan fiber karena dianggap berbahaya.
Sekjen Kemenhub Sugiharjo mengatakan latar belakang pelarangan tersebut adalah banyaknya kecelakaan kapal akibat penggunaan bahan tersebut. Salah satu contohnya ialah kecelakaan kapal penumpang KM Zahro di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
"Bahan fiber sudah tidak layak digunakan. Seharusnya sudah beralih ke bahan kayu atau besi yang lebih kuat," ujarnya usai acara dialog kemaritiman di Kampus Universitas Indonesia Depok, Jawa Barat, pada Rabu (1/2/2017).
Menurutnya, kapal fiber berbahaya karena amat rentan terhadap terpaan ombak. Dia memberi contoh, di pelayaran rakyat Filipina kapal fiber sudah dilarang sama sekali.
Meskipun demikian, Kemenhub tidak akan langsung melarang, melainkan dilaksanakan secara bertahap. Pasalnya, bila diberlakukan secara mendadak akan mengganggu mobilitas masyarakat.
Sugiharjo menjelaskan, pihaknya akan memetakan sebaran kapal jenis ini untuk selanjutnya dibuat road map. Namun, yang pasti kedepannya produksi kapal berbahan fiber baru tidak lagi diizinkan.