Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkop Gandeng OJK Tangani Kasus Hukum Koperasi Ilegal

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan terus bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menangani kasus hukum investasi ilegal yang melibatkan pengelola koperasi.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan terus bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menangani kasus hukum  investasi ilegal yang melibatkan pengelola koperasi.  Beberapa penyalagunaan izin koperasi diketahui melakukan pengumpulan dana dan memberikan pinjaman di luar anggota.

"Indikasi kasus penyalahgunaan izin koperasi antara lain dilakukan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia, Koperasi Pandawa Malang, KSP Pandawa Mandiri Group, Koperasi Segitiga Bermuda (profitwin77), dan PT Compact Sejahtera Group/Koperasi Bintang Abadi Sejahtera," ujar  Deputi Bidang Pengawasan Kementrian Koperasi dan UKM Suparno dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis.com, Rabu (1/2/2018).

Dia menuturkan masyarkat harus berhati-hati dan waspada dalam melakukan investasi keuangan.  Masyarakat dihimbau untuk melihat dengan cermat aspek legal koperasi.

"Jangan sampai masyarakat tertipu oleh iming-iming bunga yang besar. Kita harus jeli melihat aspek legalitas dan usaha dari koperasi tersebut," paparnya.

Suparno menjabarkan Kemenkop terus melakukan upaya preventif dengan menggandeng OJK.  Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat termasuk pelaku investasi ilegal yang akan dilakukan secara bersama-sama tentang bagaimana mengedukasi masyarakat cara berkoperasi yang benar, jangka waktu maksimum menjadi calon anggota koperasi, dan regulasi tentang pengawasan koperasi.

Upaya lain yang dilakukan adalah membentuk Satgas Pengawas Koperasi di daerah sebanyak 1.712 orang Satgas yang terdiri dari Satgas Tingkat Provinsi dan Satgas Tingkat Kabupaten/Kota yang masing-masing berjumlah lima orang.

 "Target pengawasannya, sebanyak 204 unit koperasi tingkat provinsi dan 3.084 unit koperasi tingkat kabupaten/kota, atau sekitar 2,18% dari 150.223 unit total koperasi aktif," jelasnya.

Suparno tidak menampik salah satu hambatan dalam pengawasan koperasi adalah adanya kendala hubungan dengan kewenangan pengawasan koperasi di daerah dalam era otonomi daerah.

 "Oleh karena itu, sesuai dengan lampiran huruf Q UU 23/2014 maka langkah teknis yang akan dikerjakan adalah memilah koperasi sebagai objek pengawasan disesuaikan dengan kewenangan yang tercantum dalam UU dimaksud antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper