Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cantrang Dilarang, Pabrik Surimi Asal Korea Ingin Hengkang

Satu pabrik surimi penanaman modal asal Korea Selatan mempertimbangkan rencana hengkang dari Indonesia akibat kesulitan bahan baku setelah alat penangkap ikan cantrang dilarang.
Pemerintah larang penggunaan cantrang mulai 1 Januari 2017./KKP.go.id
Pemerintah larang penggunaan cantrang mulai 1 Januari 2017./KKP.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Satu pabrik surimi penanaman modal asal Korea Selatan mempertimbangkan rencana hengkang dari Indonesia akibat kesulitan bahan baku setelah alat penangkap ikan cantrang dilarang.

Pabrik itu beroperasi di bawah bendera PT Java Seafood, produsen surimi di Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dengan kapasitas produksi 8.000 ton per tahun. 
 
Presiden Direktur PT Java Seafood Woo Jung Wan mengatakan pabriknya dibangun 2011 dan mulai berproduksi paruh kedua 2014. Namun tiba-tiba pemerintah menerbitkan aturan pelarangan cantrang awal 2015 melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2/Permen-KP/ 2015. 
 
Kendati larangan ditunda hingga 31 Desember 2016 atas saran Ombudsman RI, produsen surimi anak usaha LF Food, subsidiary grup bisnis pakaian dan makanan di Negeri Ginseng, itu belum siap beralih ke bisnis yang lain. 
 
Praktis, Java Seafood stop beroperasi bulan ini, bersamaan dengan larangan penggunaan cantrang mulai 1 Januari. 
 
"Karena regulasi ini, tidak hanya pabrik saya, seluruh industri sekarang stop. Sekarang kami mempertimbangkan rencana keluar dari Indonesia," ungkapnya di sela Workshop Masyarakat Perikanan Nusantara, Senin (30/1/2017).
 
Woo bercerita, jauh sebelum pabrik dibangun 2011, kantor pusatnya di Korsel menimbang beberapa negara untuk dijadikan sasaran ekspansi, yakni Thailand, Vietnam, Indonesia, dan India. Perusahaan akhirnya memutuskan berinvestasi di Indonesia senilai US$20 juta atau Rp267,5 miliar. 
 
"Indonesia secara umum punya sumber daya ikan yang melimpah. Pemerintah Indonesia sangat business friendly, berdasarkan pengalaman beberapa pebisnis di negara ini," tuturnya. 
 
Woo tidak mengira ekspansi bisnis perusahaannya terganjal aturan yang diterbitkan tiba-tiba. Pelarangan itu menurutnya tidak logis. Menurutnya, overfishing tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi melanda seluruh dunia. Tugas pemerintah, kata dia, mengendalikan penangkapan, bukan melarang sama sekali. 
 
"Saya pikir pemerintah Indonesia, KKP bisa mengontrol. Tapi mereka menempuh solusi yang mudah," ungkapnya.
 
Java Seafood akan mempertimbangkan selama enam bulan sebelum membuat keputusan hengkang dari Indonesia. Perusahaan akan melihat apa yang dilakukan pemerintah selama pendampingan penggantian alat tangkap hingga Juni. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper