Bisnis.com, JAKARTA – Ditjen Pajak menjalin kerja sama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam lingkup sumber daya manusia. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan aparat dalam menangani permasalahan pajak internasional.
John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) mengatakan kerja sama tersebut ditandai penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/ MoU) pada hari ini, Kamis (25/1/2015) di KBRI Paris, Perancis.
Dengan adanyanya kerja sama ini, sambungnya, diharapkan sumber daya manusia DJP semakin profesional dalam menangani permasalahan internasional bidang perpajakan yang semakin marak di tingkat global.
Ditjen Pajak dan OECD berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas perpajakan di berbagai bidang termasuk perjanjian penghindaran pajak berganda, penentuan harga transfer, pemeriksaan perusahaan multinasional dan usaha kecil menengah (UKM).
Selain itu ada bidang pertukaran informasi, tindak pidana perpajakan, pemajakan dan perpindahan orang pribadi berpenghasilan tinggi, pemajakan harta tak bergerak, insentif pajak, pemajakan UKM dan sektor informal, serta model simulasi mikro penerimaan pajak.
“Outputnya adalah peningkatan dalam pengetahuan di bidang perpajakan internasional, cakap dan handal dalam mengelola permasalahan perpajakan internasional seperti sengketa pajak atau dispute resolution,” jelasnya melalui pesan singkat kepada Bisnis.
Karena semakin mampu menjalankan pengawasan terhadap upaya-upaya penghindaran pajak, ruang bagi wajib pajak (WP) untuk tidak patuh diestimasi akan semakin menyempit. Apalagi, era keterbukaan informasi untuk perpajakan sudah dipastikan ada.
Kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dengan Director of the Centre for Tax Policy and Administration OECD, Pascal Saint-Amans. Selain itu, turut menyaksikan proses ini yakni Duta Besar Republik Indonesia untuk Perancis, Hotmangaradja Pandjaitan dan Direktur Perpajakan Internasional, John Hutagaol.