Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Arcandra: Beleid Soal Minerba Justru Beri Kepastian Hukum Berusaha

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar menegaskan penerbitan PP No. 1/2017 tidak dimaksudkan untuk menghalangi dunia usaha, tapi justru memberikan kepastian hukum dan berusaha bagi perusahaan pertambangan.
Pertambangan batu bara/Ilustrasi-Bisnis.com
Pertambangan batu bara/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar menegaskan penerbitan PP No. 1/2017 tidak dimaksudkan untuk menghalangi dunia usaha, tapi justru memberikan kepastian hukum dan berusaha bagi perusahaan pertambangan.

"Berangkat dari cita-cita amanat Pasal 33 UUD 1945 di mana kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, telah keluar Peraturan Presiden juga dan dua Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral," kata Archandra saat pertemuan dengan sejumlah redaktur di Jakarta, Sabtu (21/1/2017).

Pemerintah pada awal 2017 mengeluarkan PP No. 1/2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Selain itu juga diikuti Peraturan Menteri ESDM No. 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri, dan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2017 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Permurnian.

Menurutnya, keluarnya perangkat hukum tersebut sebagai upaya pemerintah mendorong terwujudnya pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri.

Selain itu juga untuk memberikan manfaat yang optimal bagi negara serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.

Archandra mengatakan pemerintah menegaskan ketentuan bahwa pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing untuk melakukan divestasi saham sampai 51% secara bertahap.

Tahapan divestasi yakni, tahun keenam 20%, tahun ketujuh 30%, tahun ke delapan 37%, tahun kesembilan 44%, dan tahun kesepuluh 51% dari jumlah seluruh saham. Dia menegaskan divestasi 51% ini mutlak karena instruksi Presiden melalui PP.

"Dengan diterapkannya PP ini, semua pemegang kontrak karya dan IUPK dan sebagainya wajib melakukan divestasi saham sampai 51% sejak masa produksi," kata Arcandra.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan dalam ketentuan yang baru pemerintah juga mengubah jangka waktu permohonan perpanjangan untuk IUP dan IUPK, dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUPK Operasi Produksi.

Dia mengatakan permohonan perpanjangan sebelumnya diajukan paling cepat dua tahun sebelum izin operasi tambang berakhir, tidak cukup untuk pengembangan investasi tambang.

"Perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan untuk IUPK paling cepat lima tahun dari berakhirnya izin usaha dan ini akan memberikan kepastian usaha," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper