Bisnis.com, JAKARTA - Pengurusan visa kerja di Indonesia dinilai sebagai hal yang masih rumit.
Kamar Dagang China di Indonesia mengeluhkan rumitnya proses pengurusan visa bagi tenaga kerja asing di Indonesia, yang dianggap tantangan utama bagi para investor China yang ingin menjalankan usaha di Tanah Air.
"Indonesia memiliki masalah tersendiri yakni pengurusan visa yang rumit dan lama sehingga merugikan investor China yang ingin mengurus KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) untuk menjalankan bisnis di Indonesia," ujar Wakil Ketua dan Sekretaris Jenderal Kamar Dagang China di Indonesia Liu Cheng dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Kendala ini pula, selain dugaan penipuan yang dilakukan agen pengurus izin kerja, yang menyebabkan sebagian pengusaha China menyalahgunakan KITAS untuk mempekerjakan warga negara China dalam bisnisnya di Indonesia.
"Kami mengakui segelintir pengusaha China di Indonesia ada yang menyalahgunakan visa kerja atau ada juga perusahaan baru yang belum memahami betul peraturan penerbitan izin kerja di Indonesia ditipu oleh agen pengurus izin kerja sehingga tanpa sengaja menyalahgunakan KITAS," tutur Liu.
Meski demikian, Liu menganggap persoalan ini tidak bisa dialamatkan kepada seluruh pekerja China di Indonesia karena banyak juga perusahaan asing yang secara legal mempekerjakan warga negaranya di Indonesia seperti 201 perusahaan anggota Kamar Dagang China.
Liu menegaskan bahwa seluruh perusahaan anggota Kamar Dagang China sangat mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk soal pengurusan KITAS dan izin usaha.
Sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum, Kamar Dagang China akan lebih mengintensifkan pembinaan bagi perusahaan China khususnya yang baru berinvestasi atau beroperasi di Indonesia.
"Di sisi lain, kami ingin pemerintah Indonesia juga membantu memberikan kemudahan dan kepercayaan diri bagi para pengusaha yang ingin berinvestasi karena persoalan ini bukan hanya tanggung jawab para pengusaha China yang berbisnis di Indonesia," ujar Liu.
Masuknya tenaga kerja China ilegal ke beberapa daerah di Indonesia menjadi isu yang cukup mengemuka sejak pertengahan 2016.
Pada Desember lalu, Presiden Joko Widodo menyebut jumlah pekerja asal China yang berada di Indonesia mencapai 21 ribu orang.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyatakan jumlah pekerja yang disebut Presiden Jokowi sudah termasuk 31 ribu tenaga kerja asing asal China yang menggunakan Izin Tinggal Sementara (ITAS) di Indonesia, yang bekerja secara keluar-masuk negara.
Sementara itu hingga Januari 2017, pihak imigrasi terus menemukan praktik penyalahgunaan KITAS dan menangkap warga negara China di berbagai wilayah di Tanah Air antara lain Merauke, Sukabumi, Bekasi, dan Samarinda.