Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IAEI dan MUI Dukung Dana Haji untuk Infrastruktur

Hal ini karena pembangunan infrastruktur masih perlu terus didorong dan secara syariah bisa memanfaatkan dana masyarakat yang terkumpul dalam bentuk dana haji dan wakaf, lebih baik dilakukan ketimbang mencari pendanaan infrastruktur dari luar negeri.
Jembatan rusak di Depok Jawa Barat/Bisnis.com-Miftahul Khoer
Jembatan rusak di Depok Jawa Barat/Bisnis.com-Miftahul Khoer

Bisnis.com, Jakarta - Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pemanfaatan dana Haji untuk pembangunan infrastruktur.

Hal ini karena pembangunan infrastruktur masih perlu terus didorong dan secara syariah bisa memanfaatkan dana masyarakat yang terkumpul dalam bentuk dana haji dan wakaf, lebih baik dilakukan ketimbang mencari pendanaan infrastruktur dari luar negeri.

“Jika untuk kemaslahatan umat, seperti yang selama ini dilakukan selama ini lewat sukuk, dana wakaf atau dana haji bisa digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur, lebih baik menghasilkan daripada tak produktif,” kata Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Agustianto di Jakarta, seperti dikutip Antara (14/1)

Dia memuji terobosan yang dilakukan pemerintahan Jokowi melalui Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam hal ini khususnya dalam mendukung berkembangnya ekonomi syariah.

Namun, dia menyayangkan sikap sebagian kalangan yang menilai dengan salah rencana pemanfaatan dana wakaf dan dana haji untuk pembiayaan infrastruktur. Pasalnya dia melihat tak ada hal yang patut dipermasalahkan jika penggunaan dana umat tersebut dilakukan untuk kepentingan banyak orang dan dengan cara yang syariah.

“Sayangnya banyak pihak yang memanfaatkan isu ini, dianggapnya Presiden Jokowi memanfaatkan dana umat Islam. Padahal dana dana seperti zakat, wakaf dan dana haji juga bisa buat kemaslahatan negara. Kalau dipermasalahkan itu orang-orang berarti berburuk sangka, tak lihat sisi positifnya,” tutur dia.

Dia menjelaskan, untuk wakaf berbentuk uang atau dana haji yang cukup besar setiap tahunnya, justru bisa menggunakan skema wakaf sementara atau wakaf berbatas waktu. “Untuk wakaf uang atau dana haji, bisa digunakan dengan sistem wakaf berbatas waktu, misalnya dua atau lima tahun. Jadi untuk calon haji pun bisa dapat dua pahala, yakni pahala haji dan pahala wakaf,” ujarnya.

Hanya saja, khusus untuk dana zakat yang saat ini besarannya belum terlalu banyak, disarankan harus disalurkan segera mengingat saat ini masih banyak orang yang miskin, tak bisa berobat atau tak bisa sekolah. Jika makin membesar, baru bisa digunakan untuk pembiayaan syariah yang return-nya dikembalikan ke penerima zakat.

Sebagai rujukan, negara tetangga Malaysia sudah lebih dulu menggunakan dana haji sebagai sumber pendanaan untuk pembangunan infrastruktur. Beberapa negara lain juga disebutkan banyak yang telah menggunakan dana haji ke berbagai investasi antara lain perkebunan kelapa sawit dan sektor-sektor lain.

Rencana pemanfaatan dana haji untuk pembangunan infrastruktur juga didukung oleh MUI. Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi mengatakan, tujuan dari penggunaan dana haji untuk infrastruktur adalah agar supaya dapat meringankan beban masyarakat termasuk jemaah haji itu sendiri. Sehingga pada akhirnya bertujuan mengurangi beban jemaah haji seperti Malaysia yang juga punya tabungan haji.

Dia menjelaskan dana haji di Malaysia digunakan sebagai modal untuk proyek yang menguntungkan seperti investasi lahan pertanian. Karena itu, lanjutnya, langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk memanfaatkan dana wakaf dan dana haji untuk membiayai infrasruktur tersebut dinilai wajar. 

“Apalagi nantinya proyek infrastruktur yang dibangun bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat,” serunya.

Seperti diketahui, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menandatangani nota kesepahaman dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) tentang sinergi pendayagunaan harta wakaf, zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya untuk infrastruktur. Salah satunya untuk proyek penyediaan layanan air minum dan sanitasi bagi masyarakat miskin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper