Bisnis.com, JAKARTA – Setelah 16 hari berada di Lembaga Permasyarakatan Salemba Jakarta Pusat karena dijatuhi tindakan paksa badan, salah satu penanggung pajak pemilik salah satu perusahaan yang terdaftar di KPP Gorontalo bebas karena mengikuti amnesti pajak.
Penanggung pajak berinisial JK, 60, pemilik PT MAM yang bergerak di sektor ekspedisi ini memanfaatkan fasilitas amnesti pajak yang menghapus sanksi administrasi. Seperti diketahui, sebelum dijatuhi tindakan paksa badan (gijzeling) JK sudah ditawari fasilitas ini tapi tak kunjung dieksekusi.
“Dengan demikian hanya membayar pokok utang yang hanya sekitar 39% dari total utang pajak senilai Rp1,4 miliar,” ujar Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak dalam keterangan resminya, Jumat (6/1/2017).
Seperti diketahui, dalam Undang-undang tentang Pengampunan Pajak disebutkan WP juga harus melunasi pajak yang tidak/kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan.
Tidak hanya itu, WP harus melunasi seluruh tunggakan pajak, membayar uang tebusan, dan menyampaikan SPT PPh terakhir bagi yang telah memiliki kewajiban SPT Pajak Penghasilan.
16 Hari "Bermalam" di LP Salemba, Pebisnis Ini Bebas Usai Ikut Amnesti Pajak
Setelah 16 hari berada di Lembaga Permasyarakatan Salemba Jakarta Pusat karena dijatuhi tindakan paksa badan, salah satu penanggung pajak pemilik salah satu perusahaan yang terdaftar di KPP Gorontalo bebas karena mengikuti amnesti pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Kurniawan A. Wicaksono
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
57 menit yang lalu
Menaker Target Aturan Upah Minimum Terbit Akhir November 2024
13 jam yang lalu