Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral diminta untuk mendesak perusahaan pertambangan asing yang memanfaatkan kekayaan alam Indonesia agar melantai di bursa saham nasional.
Wakil Presiden Jusuf Kalla sepakat bahwa perusahaan tambang yang mengeksploitasi sumber daya alam nasional harus melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) di bursa nasional, tidak melulu go public di bursa luar negeri. Salah satunya ialah PT Freeport Indonesia yang memiliki induk usaha di Amerika Serikat.
Maka itu, dia memerintahkan Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk menyusun aturan yang sejalan dengan desakan tersebut.
“Kami akan minta Menteri ESDM untuk lebih perhatian dan membuat aturan yang sejalan dengan ini,”ujarnya menanggapi pertanyaan sekaligus Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franky Welirang terkait IPO emiten tambang, Selasa(3/1/2017).
Kendati demikian, dia mengaku memahami kondisi pasar industri pertambangan saat ini yang masih mengalami pelemahan, sehingga maklum perusahaan tambang mencari momentum yang baik untuk menggelar penawaran saham terbuka.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pemerintah membuka divestasi saham perusahaan tambang melalui pelepasan saham perdana atau initial public offering (IPO) guna mempercepat kesepakatan dalam renegosiasi kontrak.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pemerintah membuka opsi divestasi saham perusahaan tambang melalui pelepasan saham perdana atau initial public offering (IPO) guna mempercepat kesepakatan dalam renegosiasi kontrak.
Dari enam isu utama dalam renegosiasi kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, divestasi saham memang menjadi salah satu yang belum disepakati oleh sebagian perusahaan.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan proses divestasi disarankan menggunakan mekanisme IPO agar kesepakatan dalam proses renegosiasi bisa segera diperoleh.
Sujatmiko menyebutkan pihaknya akan menyiapkan regulasi sebagai payung hukum atas ketentuan IPO tersebut. Saat ini, IPO memang belum diatur sebagai salah satu mekanisme yang bisa diambil dalam kewajiban divestasi saham.