Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengusulkan adanya relaksasi ekspor bijih nikel kadar rendah sebanyak 20 juta ton per tahun.
Direktur Eksekutif Apemindo Ladjiman Damanik mengatakan pemerintah perlu memberikan kuota ekspor bijih nikel berkadar rendah. Pasalnya, bijih nikel tersebut tidak terserap di dalam negeri.
"Kasih kesepatan ekspor yang low grade tiga sampai lima tahun. Hitung-hitungan kami kira-kira 20 juta ton [per tahun] cukup," katanya di Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Dia menjelaskan kuota ekspor tersebut hanya diberikan untuk perusahaan yang tengah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Selain itu, perlu diatur juga bea keluar untuk ekspor bijih nikel kadar rendah tersebut.
"Kalau ada izin ekspor lagi, kami senang. Nanti bisa dengan bea keluar dikaitkan dengan [perkembangan] pembangunan smelter," ujarnya.
Adapun sejak 2014 ekspor mineral mentah, termasuk bijih nikel telah dilarang. Tetapi, pemerintah saat ini tengah melakukan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah No. 1/2014 yang mengatur mengenai ketentuan ekspor mineral .
Peluang terbukanya kembali keran ekspor untuk bijih nikel pun sempat dilontarkan beberapa kali oleh Kementerian ESDM. Namun, sampai saat ini berbagai usulan masih terus dikaji.