Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi merilis program Desa Migran Produktif (Desmigratif) untuk meningkatkan pendampingan kepada tenaga kerja Indonesia. Pemerintah menargetkan sebanyak 500 desa Desmigratif pada 2019.
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengatakan Desmigratif merupakan pelayanan dan perlindungan TKI secara terpadu dan berbasis desa. Program ini terdiri dari seperangkat rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terpadu antara Kemnaker, beserta seluruh kementerian dan lembaga terkait juga peran serta aktif pemerintah desa.
"Menjadi TKI ke luar negeri adalah hak setiap orang dan menjadi TKI merupakan pilihan. Negara hadir untuk melayani dan melindungi TKI sejak pra, hingga kembali ke daerah asal harus aman, cepat, mudah dan berbiaya murah, Semua dilakukan sejak dari unit terkecil yaitu dari Desa,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (27/12/2016).
Hanif menjelaskan terdapat empat kegiatan utama program desmigratif. Pertama, pusat layanan migrasi dimana orang atau warga desa yang hendak berangkat ke luar negeri mendapatkan pelayanan di balai desa melalui peran dari pemerintah desa.
Kedua, kegiatan yang terkait dengan usaha produktif. Ini kegiatan yang dimaksudkan untuk membantu pasangan dari TKI yang bekerja di luar negeri agar mereka ini memiliki keterampilan dan kemauan untuk membangun usaha-usaha produktif.
Ketiga, kegiatan untuk menangani anak-anak TKI atau anak-anak buruh migran dalam bentuk community parenting. Dengan kegiatan ini anak-anak TKI diasuh bersama-sama oleh masyarakat dalam suatu pusat belajar-mengajar.
Keempat, penguatan usaha produktif untuk jangka panjang dalam bentuk koperasi usaha. Koperasi TKI yang kuat bisa jadi fasilitator pengembangan usaha produktif di masyarakat ataupun kepentingan lain seperti tabungan dan investasi.
Dia menjelaskan dari 50 kabupaten yang menjadi kantong-kantong TKI telah ditetapkan 2 desa yang menjadi percontohan program yaitu Desa Kenanga di Indramayu dan Desa Kuripan di Wonosobo.
Pada 2017, pemerintah menargetkan terdapat 100 desa yang akan menjadi Desmigratif di 50 Kabupaten/Kota. Khusus untuk provinsi Nusa Tenggara Timur akan dibentuk 20 Desmigratif dari 10 Kabupaten/Kota Kantong TKI.