Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SISLOGNAS: Wacana Superhub Konsolidasi Kargo Jadi Polemik

Pengusaha industri logistik mempertanyakan kebijakan BUMN kepelabuhanan terkait penetapan konsolidasi kargo ekspor untuk alih muat (transshipment) di Pelabuhan Tanjung Priok.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal Peti Kemas Kalibaru, Pelabuhan Utama Tanjung Priok di Jakarta, Selasa (13/9)./Antara-Widodo S. Jusuf
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal Peti Kemas Kalibaru, Pelabuhan Utama Tanjung Priok di Jakarta, Selasa (13/9)./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha di industri logistik mempertanyakan kebijakan BUMN kepelabuhanan terkait dengan penetapan konsolidasi kargo ekspor untuk alih muat (transshipment) di Pelabuhan Tanjung Priok.

Sebelumnya, PT Pelabuhan Indonesia I-IV membuat kesepakatan untuk menetapkan dua pelabuhan, Pelabuhan Tanjung Priok, untuk menjadi superhub yang fokus menjalankan transshipment atau alih muat ke kapal besar tujuan ekspor.

Yukki N. Hanafi, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) yang juga menjabat sebagai Chairman Asean Federation of Forwarders Association (AFFA), mempertanyakan kejelasan konsep superhub yang akan diterapkan BUMN pelabuhan.

Hal ini, ujarnya, karena tidak ada konsep pelabuhan demikian dalam tata kepelabuhanan nasional ataupun internasional sekalipun.

Berdasarkan cetak biru Sistem Logistik Nasional (Sislognas), hub internasional sudah ditetapkan di Pelabuhan Kuala Tanjung dan Bitung. Jika dari pemerintah mendukung hal ini, tentu harus ada revisi dari cetak biru tersebut.

"Berkaitan double handling, saya tidak bisa membayangkan kalau [kargo ekspor] dari Sumatra harus ke Jakarta dulu atau Makassar ke Surabaya atau ke Jakarta. Saya melihat ada potensi kenaikan biaya logistik di situ," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (21/12/2016).

Dia memahami keinginan mendatangkan kapal besar ke Pelabuhan Tanjung Priok dalam rangka persaingan dengan Singapura dan Malaysia. Namun, operator pelabuhan dan pemerintah harus mengalkulasikan kapasitas volume kapal besar yang dibutuhkan untuk masuk ke Indonesia.

"Ini tidak ada jaminan. Semua kapal besar itu sudah ada hubungan dengan [pelabuhan] Singapura dan Malaysia," tegasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pemerintah dan BUMN harus melihat adanya kargo dengan kebutuhan khusus yang harus cepat dikirim, seperti produk sayur, buah dan ikan segar.

Kargo jenis tersebut tidak mungkin mengunakan sistem pooling di satu pelabuhan karena akan memperlama waktu pengiriman. Kebijakan ini, lanjutnya, akhirnya mematikan direct call ke pelabuhan lain karena menganggu muatan di daerah. "Tidak akan ada [direct call] yang masuk [ke daerah]," ujarnya.

Dia membenarkan ada kemungkinan pengalihan pajak ekspor daerah dari pengapalan internasional ke Ibu kota, lokasi Pelabuhan Tanjung Priok.

Aulia Febrial Fatwa, Ketua Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia, menuturkan penetapan transshipment kapal besar di Pulau Jawa tidak sesuai dengan Sislognas. Di dalam Sislognas, sudah jelas hub internasional di Pelabuhan Kuala Tanjung dan Bitung.

ANCAMAN NASIONAL

Dia menambahkan kebijakan ini akan mengancam keamanan dan pertahanan nasional karena kapal asing masuk langsung ke perairan tengah Indonesia.

Selain itu, dia menilai kebijakan ini jika diterapkan untuk kargo ekspor saja akan berpotensi meningkatkan biaya logistik karena adanya double handling. Biaya logistik tinggi menekan daya saing eksportir. "Kalau ekspor ke Jakarta dulu, itu salah kaprah. Cost-nya seperti apa," ungkapnya.

Sementara itu, dia menilai jika konsolidasi kargo ditujukan untuk barang impor, pengusaha pelayaran nasional bisa diuntungkan. Di sisi lain, dia mempertanyakan dominasi Pelabuhan Tanjung Priok karena semua arus barang dan peti kemas akan mengalir ke sana.

Senator Nur Bahagia, Guru Besar Teknik ITB, mengatakan kebijakan superhub seharusnya ditekankan untuk konsolidasi barang impor. Sementara itu, dia menegaskan direct call harus tetap mengakomodasi produk ekspor.

"Menurut Sislognas, kita itu mempermudah ekspor dan memberikan barriers to entry untuk impor melalui pintu tertentu. Itu ada konsepnya, daerah terdepan dan terdalam kan," tegasnya.

Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Elvyn G. Masassya mengatakan superhub ini nantinya tidak akan menutup kesempatan pelabuhan di bawah BUMN lain untuk melakukan direct call atau pengapalan langsung.

"Direct call atau direct export tetap tercatat di situ. Pemerintah daerah akan mendapat pendapatan dari ekspornya," paparnya setelah Rakor Pelindo I-IV di Makassar, Senin (20/12).

Dia mencontohkan kargo ekspor dikumpulkan di Tanjung Priok dan dimuat ke dalam kapal besar sehingga tidak perlu melakukan transshipment di Singapura. Konsep superhub ini, lanjutnya, segera diterapkan pada tahun depan.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku senang adanya sinergi antara Pelindo I-IV terkait konsep superhub ini.

"Saya senang karena koordinasi mereka saling memberi. Ada kesepakatan antara mereka mengenai hub dan superhub. Yang jadi superhub mungkin ada dua, Priok dan Perak, yang lain hub juga. Proses ekspor terjadi di masing-masing pelabuhan, tetapi transshipment hanya di titik tersebut," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper