Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No. 102/2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Perpres tersebut dimaksudkan dalam rangka percepatan pembangunan proyek strategis nasional, perlu dilakukan percepatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan dalam rangka percepatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dilakukan penyediaan pendanaan oleh Pemerintah.
Dilansir dari laman Setkab, Rabu (21/12/2016), pendanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dapat dilakukan melalui pembiayaan investasi oleh pemerintah dengan mekanisme pembayaran ganti kerugian secara langsung kepada pihak yang berhak oleh Menteri dan/atau penggunaan dana Badan Usaha terlebih dahulu.
“Pendanaan sebagaimana dimaksud ditujukan untuk pengadaan tanah bagi proyek strategis Nasional yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan/atau BUMN,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.
Adapun, pelaksanaan pendanaan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara).
Sementara itu, pelaksanaan pendanaan secara fungsional dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara dengan menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Dalam Perpres ini disebutkan, Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara) bertanggung jawab secara formil atas perencanaan penganggaran dan penyaluran dana ganti kerugian kepada pihak yang berhak atau badan usaha dalam hal pelaksanaan pengadaan tanah menggunakan dana badan usaha terlebih dahulu, atas usulan Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN.
Adapun Menteri/Kepala dan pimpinan BUMN bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan dan pengajuan pembayaran dana ganti kerugian.
Menteri Agraria dan Tata Ruang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Perpres ini juga menegaskan pendanaan pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional dapat menggunakan dana badan usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian untuk bertindak atas nama kementerian/lembaga dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Badan -usaha sebagaimana dimaksud adalah badan usaha yang berbentuk BUMN atau badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas,” bunyi Pasal 19 ayat (2) Perpres tersebut.
Pendanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibayar kembali oleh Menteri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setelah proses pelepasan hak objek pengadaan tanah atas bidang atau sekelompok bidang selesai.
Selanjutnya, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan hasil pengadaan tanah sebagaimana dimaksud kepada Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN disertai data pengadaan tanah.
Selanjutnya, itu diserahkan kepada menteri melalui satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara dengan menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum, disertai data pengadaan tanah, paling lama tujuh hari kerja sejak penyerahan oleh ketua pelaksana pengadaan tanah.
Peraturan Presiden ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 itu. "..mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 27 Perpres tersebut.