Bisnis.com, JAKARTA – Untuk mengantisipasi kembali membludaknya keikutsertaan masyarakat dalam kebijakan amesti pajak, sumber daya manusia di lingkungan Ditjen Pajak kembali dikerahkan untuk proses pelayanan setiap hari hingga 31 Desember 2016.
Bahkan, sesuai Instruksi Dirjen Pajak No. INS-15/PJ/2016, Ken Dwijugiasteadi meminta kepada seluruh pegawai untuk meningkatkan pelayanan melalui kerja lembur setiap Minggu dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00 waktu setempat.
“Kerja lembur dilaksanakan oleh pegawai yang ditugaskan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 berdasarkan penerbitan Surat Perintah Kerja Lembur oleh pejabat yang berwenang,” ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam instruksinya, Sabtu (17/12/2016).
Dalam aturan tersebut, Ken meminta pelaksanaan kerja lembur untuk pelayanan penerimaan dan tindak lanjut surat pernyataan (SP) harta dilakukan pada kantor pusat, kantor wilayah (kanwil), dan kantor pelayanan pajak (KPP) Ditjen Pajak.
Khusus untuk kantor pusat, kerja lembur juga dilakukan untuk perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan supervisi atas pelaksanaan pelayanan penerimaan permohonan amnesti pajak. Sementara unit pelaksanaan teknis juga diminta kontribusinya agar implementasi amnesti pajak berjalan lancar.
Kendati demikian, tidak seluruh pegawai akan difokuskan untuk menangani pelaksaan amnesti pajak karena Ken juga meminta sekretaris Ditjen, direktur, kepala kanwul, kepala unit pelaksana teknis, dan kepala KPP mengatur jadwal penugasan secara selektif.
“Dan mempertimbangkan ketersediaan anggaran untuk pembayaran uang lembur,” lanjutnya.
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dan Unit Kepatuhan Internal pada masing-masing unit kerja juga diminta untuk memantau kepatuhan terhadap kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan instruksi ini.
Seperti diketahui, setelah membuka layanan pada Sabtu sejak Agustus 2016, sesuai pengumuman resmi, layanan tiap Minggu sudah mulai dibuka dengan waktu yang berbeda dengan layanan tiap Senin-Jumat dan Sabtu yang masing-masing hingga pukul 16.00 dan pukul 14.00 waktu setempat.
Layanan pada hari Sabtu dan Minggu dilakukan sampai dengan 31 Desember 2016. Layanan tidak diberikan pada hari libur keagamaan yaitu pada hari Senin, 12 Desember 2016 dan Minggu, 25 Desember 2016,dan Senin, 26 Desember saat cuti bersama.
Pemerintah masih meyakini akan ada penumpukan berkas SP harta jelang akhir periode kedua amnesti pajak. Dalam catatan Bisnis, jelang akhir periode pertama sebelumnya, alarm kahar pun sempat menyala karena penumpukan permintaan amnesti pajak.