Bisnis.com, JAKARTA -Keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo atas penerbitan izin lingkungan dan operasional pabrik milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Rembang disambut positif oleh DPR.
Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno mengungkapkan dukungan atas penerbitan izin oleh Ganjar Pranowo tersebut. "Kami apresiasi langkah Ganjar Pranowo yang telah menerbitkan izin lingkungan baru untuk Semen Indonesia," katanya, Selasa (13/12/2016).
Teguh menganggap, sikap yang dilakukan Ganjar pasti tidak gegabah dan telah memenuhi berbagai aspek pertimbangan. Termasuk menyangkut lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Teguh cukup yakin bahwa Ganjar telah mengkaji dan mempelajari bahwa Semen Rembang saat melaksanakan aktivitas penambangannya bahan bakunya tetap bisa menjaga kelestarian lingkungan.
"Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pasti didasari pertimbangan yang obyektif. Semen Indonesia mampu menjaga dan mengembalikan lingkungan bekas tambang tanpa menghancurkan lingkungan sekitar," tutur Teguh.
Terbitnya izin lingkungan yang baru untuk Semen Rembang tersebut, kata Teguh, juga berdampak positif kepada perekonomian di Jawa Tengah. Kepercayaan terhadap investasi semakin meningkat sehingga berpengaruh untuk perbaikan kehidupan masyarakatnya.
"Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga berkepentingan agar kepastian investasi di daerahnya dapat memberikan nilai tambah yang maksimal ke masyarakat," ujar Teguh.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Siswo Laksono, pihaknya telah menerbitkan keputusan Nomor 660.1/130/2016 tentang Izin Lingkungan dan Operasi atas nama Semen Indonesia dengan sandi saham SMGR.
"Kami dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak akan menghentikan beroperasinya pabrik semen. Semen Rembang tetap bisa terus beroperasi karena sudah memiliki izin lingkungan," ucap Siswo
Keputusan tersebut, ungkap Siswo, diterbitkan Ganjar pada 9 November lalu. Ganjar sendiri telah mencabut izin lingkungan sebelumnya tahun 2012 atas nama PT Semen Gresik sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 5 Oktober 2016.
Polemik bermula saat MA memutuskan mengabulkan gugatan izin lingkungan kegiatan penambangan Semen Rembang oleh sekelompok orang setelah permohonan di PTUN Semarang dan PTUN Surabaya ditolak majelis hakim.
Hingga kini, pabrik Semen Rembang telah menyelesaikan proses pembangunannya mencapai 97%. Pabrik itu siap beroperasi tahun depan dengan investasi sebanyak Rp4,97 Triliun dan mampu berproduksi 3 juta ton semen setiap tahun.