Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Semua Perusahaan di Kota Malang Mampu Terapkan UMK

Sedikitnya 15 perusahaan yang beroperasi di Kota Malang diperkirakan tidak mampu menerapkan atau membayar pekerjanya sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) 2017 sebesar Rp2.272.170.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, MALANG -Penentuan Upah Minimum Kota diperkirakan tidak bisa dipenuhi semua perusahaan yang ada di Kota Malang, Jawa Timur.

Sedikitnya 15 perusahaan yang beroperasi di Kota Malang diperkirakan tidak mampu menerapkan atau membayar pekerjanya sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) 2017 sebesar Rp2.272.170.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang Bambang Suharijadi di Malang, Minggu (11/12/2016) mengatakan 15 perusahaan yang diperkirakan tidak mampu membayar pekerjanya sesuai UMK 2017 itu merupakan perusahaan yang berkategori kecil.

"Kondisi perusahaan tersebut memang sulit. Dari tahun ke tahun mereka selalu memanfaatkan fasilitas penangguhan UMK dan membuat kesepakatan dengan pekerja. Bagi perusahaan-perusahaan yang sulit itu, kami mempersilakan pengusaha dan pekerjanya untuk berunding secara bipartit dengan pertimbangan yang mengetahui kondisi perusahaan adalah pekerja," katanya.

Bambang mengakui jika pemerintah (Disnakertrans) berkukuh menggunakan ketentuan normatif, dikhawatirkan justru akan berdampak buruk bagi perusahaan dan pekerja. Perusahaan bisa tutup karena tidak mampu membayar pekerjanya sesuai UMK, sedangkan pekerja di-PHK karena perusahaan tutup, sehingga mereka tidak lagi memperoleh penghasilan.

Ia mengemukakan kesempatan perusahaan untuk mengajukan penerapan UMK 2017 diberikan paling lambat pada10 hari menjelang ketentuan tersebut berlaku efektif, apalagi pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi pada perusahaan yang berjumnlah 946 itu pada pekan lalu.

Setelah diberikan sosialisasi, perusahaan yang merasa tidak mampu membayar pekerjanya sesuai UMK 2017 agar memanfaatkan kesempatan untuk mengajukan penangguhan.

"Pembahasan terkait dengan penentuan besaran UMK Kota Malang 2017 relatif lancar karena pedomannya dari pemerintah pusat," ujarnya.

Pemprov Jatim, lanjutnya, dalam penetapan UMK juga benar-benar ketat dengan mengacu ketentuan baru dari pemerintah pusat. Dengan UMK 2017 sebesar Rp2.272.170, berarti ada kenaikan sekitar 8% dari UMK 2016 sebesar Rp2.099.000.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, perusahaan besar maupun UMKM di Kota Malang belum pernah mengajukan penangguhan.

"Selama ini masih aman belum ada perusahaan yang melakukan penangguhan terkait kenaikan UMK, namun ada kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper