Bisnis.com, JAKARTA - Selain menambah hari libur nasional 2017 pada 1 Juni, pemerintah menambah jumlah hari cuti bersama.
Hal itu diputuskan melaui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 684/2016, No. 302/2016, SKB No. 2/2016
Dalam lampiran SKB yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri itu disebutkan adanya penambahan jumlah hari cuti bersama dari sebelumnya hanya 4 hari menjadi 6 hari.
Melalui keterangan pers di laman setkab.go.id, Kamis (8/12/2016), dalam SKB yang ditandatangani pada 14 April 2016, cuti bersama 2017 ada pada 23, 27, dan 28 Juni untuk cuti bersama Idulfitri 1438 Hijriyah, serta 26 Desember untuk cuti bersama Hari Raya Natal.
Maka, dalam SKB yang baru ini, cuti bersama ada pada 2 Januari (Tahun Baru 2017 Masehi), dan perubahan cuti bersama Idulfitri dari semula pada 23, 27, dan 28 Juni menjadi tanggal 27, 28, 29, dan 30 Juni 2016.
Dengan perubahan tersebut, maka jadwal libur bersama dan cuti bersama pada tahun depan sebagaimana tertuang dalam lampiran SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) adalah sebagai berikut: