Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangkap 41 Pekerja Ilegal asal China, DPR Puji Kemenaker

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan yang berhasil menangkap 41 tenaga kerja asing ilegal asal China.
Tenaga kerja ilegal asal China diperiksa di Kantor Imigrasi Cilegon, Banten, Rabu (3/8).Antara-Asep Fathulrahman
Tenaga kerja ilegal asal China diperiksa di Kantor Imigrasi Cilegon, Banten, Rabu (3/8).Antara-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan yang berhasil menangkap 41 tenaga kerja asing ilegal asal China.

"Keberhasilan ini sekaligus mengindikasikan bahwa banyak tenaga kerja asing ilegal asal China yang bekerja di Indonesia. Karena itu, pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing perlu ditingkatkan," kata Saleh dihubungi di Jakarta, Senin (28/11/2016).

Meskipun mengapresiasi, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk tidak berpuas diri. Menurut dia, 41 orang itu baru yang diketahui kemudian ditangkap. "Kita bisa saja menduga masih banyak tenaga kerja asing ilegal yang belum tertangkap," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan menangkap 41 tenaga kerja asing asal China pada akhir pekan keempat November 2016.

Tenaga kerja asing ilegal itu bekerja di proyek pembangkit listrik dan pabrik baja di tiga lokasi, yaitu Palembang, Sumatra Utara dan Karawang.

Mereka rata-rata dipekerjakan perusahaan yang belum mengantongi izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA). Ada juga yang sudah memiliki IMTA, tetapi izin pekerjaan yang diberikan berbeda dengan pekerjaan di lapangan.

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan telah menindaklanjuti penangkapan itu dengan memanggil pemilik perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper