Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Depan, UMK Jayapura Dipatok Rp2,7 Juta

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) bersama Dewan Pengupahan setempat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017 sebesar Rp2,7 juta pada 21 November 2016.
Demo buruh di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta/Ilustrasi-Reuters
Demo buruh di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta/Ilustrasi-Reuters

Bisnis.com, JAYAPURA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) bersama Dewan Pengupahan setempat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017 sebesar Rp2,7 juta pada 21 November 2016.

Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Jayapura Yudi Harsono, di Jayapura, Senin (28/11/2016), mengatakan pihaknya kini sudah mengajukan surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua untuk meresmikan besaran UMK 2017 tersebut.

"Jadi dari kabupaten sudah ditetapkan dan telah diserahkan kepada Pemprov Papua, di mana kini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari gubernur," katanya.

Menurut Yudi, penetapan UMK Jayapura ini akan efektif pada 1 Januari 2017 sehingga pihaknya berharap sebelum Desember 2016, SK dari gubernur sudah bisa turun dan ditandatangani.

Sebelumnya, Pemprov Papua menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp2.663.646,50 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan dan Rekomendasi Dewan Pengupahan setempat.

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengatakan UMP 2017 mengalami kenaikan sebesar 9,39% dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp2.435.000. "Harapan kami dengan UMP yang naik ini juga bisa memberikan dampak kepada masyarakat terutama pekerja di Tanah Papua," katanya.

Klemen menjelaskan yang baru saja ditetapkan adalah upah minimum provinsi, mudah-mudahan nanti kabupaten/kota di wilayah Papua juga dapat mengikuti dengan lebih melihat kondisi objektif di daerahnya masing-masing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper