Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Balikpapan Gali Potensi Pajak Mineral Nonlogam

Pemerintah Kota Balikpapan berencana untuk menggali potensi penerimaan pajak pada sektor mineral bukan logam, Dinas Pendapatan Daerah Balikpapan mencatat penerimaan pajak dari sektor tersebut 219% melebihi target.
Tambang mineral/Ilustrasi-Bisnis.com
Tambang mineral/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan berencana menggali potensi penerimaan pajak pada sektor mineral bukan logam. Dinas Pendapatan Daerah Balikpapan mencatat penerimaan pajak dari sektor tersebut 219% melebihi target.

Berdasarkan dara dari Dispenda Balikpapan, penerimaan pajak sektor mineral bukan logam dan batuan per 24 November mencapai Rp1,5 miliar, sementara target penerimaan hanya dipatok Rp500 juta. Meskipun secara nominal lebih kecil dari penerimana sektor lain, Dispenda yakin sektor itu cukup potensial.

"Pada sektor mineral bukan logam dan tanah kan ada pengecualian untuk galian rumah tangga, pipa PDAM, dan tiang listrik. Tapi selain dari itu potensinya besar. Tinggal bagaimana petugas dari Badan Lingkungan Hidup mensurvey dan menghitung. Sebab perhitungannya ada di BLH," jelas Kepala Dispenda Balikpapan Muhammad Noor, Senin (28/11/2016).

Menurutnya, melonjaknya penerimaan pada sektor mineral bukan logam dikontribusi oleh kegiatan penggalian yang dilakukan oleh kontraktor dalam pengerjaan proyek pemerintah, seperti PT Waskita yang kini menggarap proyek Waduk Teritip.

"Jadi kalau ada proyek pemerintah, bukannya tidak dipungut pajak. Pihak ketiga yang mengerjakan proyek itu yang kena kewajiban membayar pajak," sambungnya.

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak pada sektor-sektor lainnya juga diklaim hampir mencapai target. Noor optimistis pada akhir tahun nanti target penerimaan pajak daerah sebesar Rp393 miliar dapat terealisasi. Sebab rata-rata persentase realisasi setiap sektor telah melebihi 70%.

Tercatat, kontribusi terbesar berasal dari pajak penerangan jalan, yakni sebesar Rp86,3 miliar dari target sebesar Rp93,2 miliar. Disusul oleh penerimaan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang saat ini telah mencapai Rp70,2 miliar dari target sebesar Rp78 miliar.

"BPHTB biasanya akan dibayarkan akhir tahun, para penguasaha kan biasanya begitu. Sebab BPHTB ini jual beli. Jadi optimistis saja akhir tahun nanti tercapai targetnya, tinggal sedikit lagi," tukas Noor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nadya Kurnia
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper