Bisnis.com, JAKARTA--Sebanyak 1.123 Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah mendapat rekomendasi status clean and clear (C&C) dari gubernur dan kepala dinas.
Berdasarkan pengumuman penetapan IUP C&C ke-20 yang dirilis Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kamis (24/11/2016), sebanyak 562 IUP direkomendasikan gubernur/pejabat yang diberi kewenangan. Sementara 561 IUP lainnya merupakan rekomendasi dari kepala dinas.
"Dari seluruh rekomendasi gubernur yang yang memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM No. 43/2015 berjumlah 37 IUP," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono dalam pengumuman tersebut.
IUP-IUP tersebut berasal dari Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Jawa tengah, Kalimantan Barat, kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Lampung, Sulawesi Tenggara, dan Sumatera Barat.
Adapun sebanyak 395 IUP yang direkomendasikan gubernur tersebut dinyatakan belum atau tidak memenuhi persyaratan. Sementara seluruh IUP yang direkomendasikan oleh kepala dinas juga belum bisa dinyatakan C&C.
Untuk IUP yang belum memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM No.43/2015 tersebut, pemegang IUP dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk proses pelengkapan syarat. Setelah itu, gubernur dapat menyampaikan kembali hasil evaluasi dan/atau rekomendasi C&C kepada Dirjen Minerba.
Selain itu, pemerintah juga mengumungkan sebanyak 521 IUP status C&C-nya dibatalkan dan 316 IUP lainnya dicabut.