Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tidak ada keberatan dengan dipilihnya Chappy Hakim sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia menggantikan Maroef Sjamsoeddin yang mengundurkan diri pada pertengahan Januari 2016.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menilai dengan terpilihnya Chappy Hakim diharapkan akan membantu komunikasi perusahaan dengan semua stakeholder yang ada di Indonesia.
Menurutnya, pemilihan Chappy Hakim sebagai bos Freeport Indonesia merupakan keputusan korporasi. Pasalnya, berdasarkan UU Korporasi, maka pemilihan pengurus ditunjuk oleh pemegang saham.
“Jadi kami tidak keberatan,” katanya di Kompleks Istana Negara, Selasa (22/11/2016).
Dia menegaskan, jika proses renegosiasi kontrak karya antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kendati ada perubahan di pucuk pimpinan anak perusahaan Freeport McMoran Copper&Gold Inc. itu.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, setiap ada perubahan susunan komisaris atau direksi dalam perusahaan pemegang lisensi kontrak karya (KK), harus melalui persetujuan Kementerian ESDM.
“Perubahan direksi atau komisaris seperti di Freeport Indonesia harus ada persetujuan pemerintah dulu,” katanya.
Pelaporan perubahan direksi atau komisaris tersebut tercantum dalam peraturan Menteri ESDM No. 27/2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham, serta Perubahan Penanaman Modal di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam pasal 26 beleid itu menyatakan pemberian atau penolakan permohonan persetujuan perubahan direksi dan komisaris ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
Juru bicara PT Freeport Indonesia (PTFI) Riza Pratama mengatakan, penunjukan Chappy Hakim sebagai Presdir perusahaan yang memiliki area tambang Grasberg tersebut dilakukan setelah berkonsultasi dengan pemerintah. Perubahan tersebut masih menunggu juga persetujuan dari para pemegang saham.
“Penunjukan tersebut telah dilakukan setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Indonesia dan sedang dalam proses untuk memperoleh persetujuan resmi dari pemegang saham,” tuturnya.
Pada 19 November 2016, beredar interoffice memorandum dari CEO Freeport—McMoRan Inc., induk usaha PTFI di Amerika Serikat, Richard C. Adkerson kepada perusahaan tambang emas dan tembaga tersebut. Dia mengumumkan bahwa Chappy Hakim akan ditunjuk sebagai Presdir Freeport Indonesia.