Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cukai Naik 10,54%, Pabrik Kecil Rokok Sulit Dongkrak Harga Jual

Pabrik rokok (PR) kecil sulit menaikkan harga rokok meski tarif cukai naik 10,57% yang berlaku efektif pada 2017.
Kegiatan pekerja sebuah pabrik rokok kretek di Kabupaten Bantul, Yogyakarta./ JIBI-Desi Suryanto
Kegiatan pekerja sebuah pabrik rokok kretek di Kabupaten Bantul, Yogyakarta./ JIBI-Desi Suryanto

Bisnis.com, MALANG - Pabrik rokok (PR) kecil sulit menaikkan harga rokok meski tarif cukai naik 10,57% yang berlaku efektif pada 2017.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto mengatakan PR yang kesulitan menaikkan harga terutama PR yang memproduksi sigaret kretek mesin (SKM) golongan II B.

“PR produsen SKM golongan IIB sulit menaikkan harga rokok karena berhadapan dengan kompetitor sekelas yang diduga merupakan afiliasi dari PR golongan I,” ujarnya di Malang, Selasa (22/11/2016).

PR golongan IIB yang diduga berafiliasi dengan PR golongan I tidak dengan leluasa tidak menaikkan harga rokok karena ada pelonggaran batasan produksi hingga mencapai 3 miliar batang/tahun.

Dengan pelonggaran batasan tersebut, maka mereka lebih efisien karena jumlah produksinya banyak. Dengan produksi yang efisien, maka mereka dapat menekan harga rokok sehingga tidak perlu menaikkan harga meski tariff cukai naik rerata 10,54% yang berlaku efektif pada 2017.

“Tidak sulit untuk meningkatkan produksi dari 2 miliar batang/tahun menjadi 3 miliar batang/tahun karena dari sisi permodalan mereka sangat kuat,” ujarnya.

Dalam situasi persaingan yang seperti itu, maka PR produsen SKM golongan IIB tidak berani mengambil risiko menaikkan tarif.

Apalagi jika PR golongan IIB yang diduga berafiliasi dengan PR golongan I tidak menaikkan tarif. Mereka tidak masalah jika tidak menaikkan tarif karena produksinya sudah besar sehingga efisien.

Kondisi tersebut berbeda dengan PR Golongan IIB yang nonafiliasi dengan PR besar. Kondisi tersebut jelas memukul mereka.

Hal itu terjadi karena dari sisi produksi mereka sulit menggenjot hingga mencapai 3 miliar batang/tahun karena terbatasnya permodalan, juga memperluas pasar juga tidak mudah.

“Jadi walaupun tarif cukai naik, PR produsen SKM golongan IIB nonafiliasi PR golongan I tidak mungkin menaikkan harga rokok,” ujarnya.

Untuk PR produsen sigaret kretek tangan golongan IIIA, kata dia, peluang menaikkan masih ada karena batasan produksinya dinaikkan menjadi 500 juta batang/tahun dari 340 juta batang/tahun.

Di samping itu, besaran tarif tidak terlalu besar, hanya Rp100/batang atau naik Rp10/batng sehingga masih ada ruang untuk menaikkan harga rokok. “Kemungkinan SKT golongan IIIA akan naik harganya sebesar 10% bersamaan dengan kenaikan tarif cukai,” ujarnya.

Seperti diketahui, raksasa rokok PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. menaikkan harga jual rokok sebesar 11% sejak awal tahun lantaran kenaikan cukai tembakau 2016.

Direktur Utama HMSP Paul Janelle menjelaskan kenaikan harga rokok perseroan lebih tinggi dari rerata lonjakan harga rokok industri. Tercatat, harga rokok industri rerata naik 10,3% sejak awal tahun.

"Harga jual rokok HMSP sedikit di atas itu, sekitar 11% sejak awal tahun. Cukai tembakau tahun ini sudah naik 15% dan tahun depan 10%," katanya dalam konferensi pers, Jumat (18/11/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper