Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Riau Tinggal Teken UMK Seluruh Kabupaten Kota

Pemprov Riau telah menerima berkas pengajuan upah minimum dari kabupaten dan kota di daerah tersebut.
Ilustrasi demo buruh
Ilustrasi demo buruh

Bisnis.com, PEKANBARU - Pemprov Riau telah menerima berkas pengajuan upah minimum dari kabupaten dan kota di daerah tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Nakertransduk) Riau Rasidin Siregar mengatakan pemda kabupaten kota sudah lengkap.

"Meski agak terlambat karena seharusnya Senin 21 November kemarin semua upah minimum kabupaten kota diumumkan serentak, tetapi untuk Riau sudah lengkap dan tinggal diteken gubernur," katanya Selasa (22/11/2016).

Setelah ditandatangani gubernur, pemda kabupaten kota bisa mengumumkan nilai upah dan melakukan sosialisasi ke daerahnya masing-masing.

Rasidin mengatakan nilai upah yang diajukan pemda itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 78/2015 tentang penetapan UMP dengan dasar perhitungan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan kebijakan ini, diharapkan bisa memberikan kepastian kepada dunia usaha dan iklim investasi di daerah.

"Setelah disahkan, pemda bisa mengumumkan dan sosialisasi kepada perusahaan dan serikat pekerja, kami juga berharap iklim investasi tetap terjaga dan kepastian usaha dalam menjalankan bisnisnya," katanya.

Awal November lalu Pemprov Riau telah mengesahkan UMP 2017 dengan nilai yang naik 8,25% dari UMP 2016 yaitu senilai Rp2.266.723.

Sementara itu nilai UMP kabupaten kota se Provinsi Riau yang diajukan yaitu Kota Pekanbaru Rp2.146.375, Kota Dumai Rp2.453.000, Kabupaten Rokan Hulu Rp2.146.375, Kabupaten Indragiri Hulu Rp2.174.473, Kabupaten Indragiri Hilir Rp2.163.658.

Selanjutnya Kabupaten Kampar Rp2.138.570, Kabupaten Bengkalis Rp2.480.875, Kabupaten Siak Rp2.209.930, Kabupaten Pelalawan Rp2.176.480, Kabupaten Kuantan Singingi Rp2.207.700, Kabupaten Kepulauan Meranti Rp2.163.100, dan Kabupaten Rokan Hilir Rp2.129.650.

Sebelumnya, kalangan pengusaha di Provinsi Riau sudah menyepakati nilai upah minimum provinsi (UMP) Riau tahun depan yang naik 8,25% dan kini fokus membahas upah minimum sektor minyak dan gas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper