Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2017, Palembang Tetapkan UMK Naik Jadi Rp2,48 Juta

Pemerintah Kota Palembang resmi mengumumkan menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2017 senilai Rp2,48 juta yang mana lebih besar dari upah minimum provinsi Sumsel yang telah ditetapkan sebelumnya.
Buruh berdemonstrasi menuntut kenaikan upah/Ilustrasi
Buruh berdemonstrasi menuntut kenaikan upah/Ilustrasi

Bisnis.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang resmi mengumumkan menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2017 senilai Rp2,48 juta yang mana lebih besar dari upah minimum provinsi Sumsel yang telah ditetapkan sebelumnya.

Besaran UMK Palembang itu sesuai dengan keputusan wali kota melalui surat edarannya dengan Nomor 01/SE/Disnaker/2017.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang Yanuarpan Yany mengatakan besaran UMK Palembang juga mengalami kenaikan sebesar 8,28% dari sebelumnya Rp2,29 juta.

“Sesuai hasil kesepakatan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan beberapa serikat buruh di Palembang, untuk UMK Palembang per Januari 2017, Rp2.484.000,” katanya,Senin (21/11/2016).

Yanuar mengatakan setelah dikeluarkannya UMK 2017, seluruh perusahaan wajib mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan Pemkot Palembang melalui edaran wali kota.

“Kami akan mengawasi terkait kenaikan UMK melalui beberapa bidang seperti bidang Pengawasan Disnaker Kota Palembang,” katanya.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Kota Palembang, Nawawi, mengatakan setelah resmi diumumkan, selanjutnya pihaknya akan melakukan pengawasan terkait dengan kenaikan UMK.

Tidak hanya itu, melalui bidangnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pembinaan ke perusahaan.

“Sudah ada surat keputusan (SK) terkait kenaikan UMK, jadi wajib bagi perusahaan mematuhi, karena aturan ini bersifat normatif dan sudah menjadi hak tenaga kerja,”ujarnya.

Nawawi mengatakan bagi perusahaan yang tidak menerapkan aturan yang dikeluarkan wali kota maka ada sanksi yang akan diberikan sesuai dengan Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan No. 13/2003, Pasal 90 ayat (1) tentang pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Upah minimum yang dimaksud pasal tersebut berlaku untuk berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten kota (yang sering disebut upah minimum regional, UMR) maupun upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota (upah minimum sektoral, UMS).

“Jika ada yang melanggar regulasi itu, maka ada ancaman sampai dengan sanksi pidana,” ulasnya.

Menurutnya, sampai saat ini, belum ada baik dari pengusaha dan perusahaan yang mendapatkan sanksi tersebut. Meskipun ada beberapa perusahaan yang melanggar, biasanya dapat diselesaikan secara muasyawarah dan mufakat.

“Jika terjadi perselisihan, kami dari Disnaker siap memfasilitasi termasuk adanya perselisihan antara pegawai dan perusahaan. Seperti yang pernah terjadi, hampir semua perselisihan terkait UMK dapat diselesaikan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper