Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK JABAR: 18 Kabupaten/Kota Kirim Rekomendasi ke Gubernur Aher

Sejumlah kota dan kabupaten di Jabar tinggal menantikan ketok palu dari Gubernur Ahmad Heryawan untuk penentuan upah minimum di wilayahnya masing-masing.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, BANDUNG - Sejumlah kota dan kabupaten di Jabar tinggal menantikan ketok palu dari Gubernur Ahmad Heryawan untuk penentuan upah minimum di wilayahnya masing-masing.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menyatakan sebanyak 18 dari 27 kabupaten/kota telah menyerahkan rekomendasi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2017 kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

"Sampai kemarin (Sabtu) sudah 18 yang menyerahkan rekomendasi UMK 2017 kepada Pak Gubernur Jabar untuk kemudian disahkan atau ditandatangani Pak Gubernur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief, di Bandung, Minggu (20/11/2016).

Ia menuturkan Dewan Pengupahan tingkat Provinsi Jawa Barat hingga saat ini masih menunggu sembilan kabupaten/kota yang belum menyerahkan rekomendasi besaran UMK 2017.

"Paling telat itu, untuk sisa kabupaten/kota yang belum menyerahkan ditunggu oleh kami paling lambat nanti malam," kata dia.

Adapun batas pengiriman rekomendasi nilai UMK 2017 dari tingkat kabupaten/kota kepada Gubernur Jawa Barat, kata Ferry, ialah pada 21 November 2016 pukul 00.00 WIB.

"Intinya, dalam memberikan rekomendasi penetapan UMK 2017, kabupaten/kota harus harus menaati aturan yang ada seperti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," kata dia.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan berharap seluruh kabupaten/kota bisa memberikan rekomendasi penetapan UMK 2017 kepada Dewan Pengupahan tingkat provinsi sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015.

"Sanksinya (bagi kabupaten/kota yang tidak ada menaati PP 78/2015 dalam rekomendasi penetapan UMK) ada, itu dari kementerian," kata Ahmad Heryawan atau Aher.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menandatangani ketentuan upah minimum provinsi (UMP) 2017 pada Selasa 1 November 2016.

Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1076-Bangsos/2016 tentang UMP Jabar 2017 itu menetapkan UMP Jabar 2017 sebesar Rp 1.420.624,29.

Dalam keputusan tersebut, gubernur pun meminta upah minimum kota/ kabupaten di provinsi Jabar harus lebih besar dari UMP 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper