Bisnis.com, SEMARANG - Pengusaha Jawa Tengah menyatakan iklim investasi kian membaik tanpa dicederai dengan aksi demonstrasi buruh yang menuntut upah layak di atas ketentuan peraturan pemerintah.
Keinginan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Jateng menyebutkan upah buruh mengacu pada Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Jateng Frans Kongi mengatakan demonstrasi yang dilakukan para buruh akan mencederai buruh itu karena perusahaan bisa saja tutup karena beban biaya operasional kian membekak. “Demonstrasi boleh saja, tapi tuntutannya harus mengacu pada regulasi pemerintah pusat,” papar Frans kepada Bisnis, Kamis (17/11/2016).
Dia menjabarkan investasi di Jateng kini dilirik oleh para investor makin domestik maupun mancanegara. Dengan kondisi tersebut, katanya, sudah semestinya buruh tidak berlaku reaktif dengan tuntutan upah yang melebihi 10%.
Padahal, dalam regulasi itu disebutkan kenaikan upah dalam setahun sebesar 8,25% yang berhitung pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. “Namun saya yakin tuntutan para buruh berjalan damai, dan tidak terjadi anarkistis,” papar Frans.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng Aulia Hakim mengatakan para buruh tetap menolak adanya peraturn pemerintah yang akan dijadikan sebagai landasan penetapan UMP 2017.
Pasal dalam PP tersebut, katanya, tidak melibatkan buruh dalam penetapan usulan UMK dari kabupaten/kota. “Adanya PP/78, serikat buruh tak lagi mendapatkan hak runding.Sehingga, penetapan upah hanya berdasar pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja," jelasnya.
Belum lama ini, kata Aulia, Menteri Tenaga Kerja menyebut bahwa kenaikan upah berkisar hanya 8,25%, yang dinilai terlalu kecil Dia beralasan upah di Jateng masih sangat rendah, kalau regulasi diterapkan di Jateng maka upah buruh akan semakin tertinggal dengan daerah lain.
Dia menambahkan saat ini pemerintah kabupaten/kota di Jateng sudah menyetor usulan angka UMK 2017 ke gubernur. Dengan demikian, sebelum Gubernur menetapkannya maksimal 21 November mendatang, diharapkan akan mengkaji ulang dengan melihat kebutuhan hidup layak para buruh di Jateng.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi Jateng segera memfasilitasi buruh dan pengusaha dalam proses penyusunan struktur dan skala upah. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menilai penyusunan struktur dan skala upah penting, karena selama ini pengusaha seringkali menjadikan upah minimum kota sebagai dasar membayar upah.