Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) merayakan hari bersejarah yakni pengapalan perdana produk berlisensi Forest Law Enforcement, Governance, and Trade atau FLEGT ke Uni Eropa pada hari ini, 15 November 2016.
Empat anggota Apkindo mendapatkan lisensi FLEGT pertama di Indonesia dan dunia yakni PT Korindo Ariabima Sari, PT Kayu Lapis Indonesia, PT Kutai Timber Indonesia, dan PT Mujur Timber.
Secara serentak, keempat korporasi itu juga melakukan pengapalan perdana hari ini ketika mereka mendapatkan lisensi FLEGT. Sebanyak 23 kontainer akan dikapalkan perusahaan-perusahaan itu dari Pelabuhan Tanjung Priok dengan tujuan Antwerpen, Belgia; Hamburg, Jerman; serta dua kota Inggris yakni Tillbury dan Liverpool.
“Hari ini kami secara simbolik akan melaksanakan pelepasan sebanyak sembilan kontainer dari keempat perusahaan tersebut,” kata Sekretaris Jenderal Apkindo A. A. Malik di Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Di tempat yang sama, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rufi'ie menjelaskan eksportir produk industri kehutanan yang mendapatkan lisensi FLEGT perdana tidak hanya empat perusahaan itu saja. Lisensi FLEGT diterbitkan sejak pukul 00.00 WIB untuk setiap eksportir yang hendak mengurus dokumen V-Legal.
“Mereka mungkin sudah menyiapkan pas di tanggal itu akan muncul,” kata Rufi’ie.
Dokumen V-Legal merupakan bukti bahwa eksportir telah memenuhi ketentuan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). Mulai 15 November 2016, dokumen V-Legal untuk pengapalan ke Uni Eropa akan dicantumkan tulisan “FLEGT License” di pojok kanan atas.
Hingga pukul 02.00 WIB sudah ada 36 dokumen berlisensi FLEGT yang diterbitkan oleh lembaga verifikasi legalitas kayu (LVLK) dan dikontrol oleh KLHK. Satu dokumen adalah untuk satu kontainer yang akan dikapalkan ke Uni Eropa.
Kontainer-kontainer berlisensi FLEGT pertama itu akan mengarungi lautan selama kurang lebih 1 bulan dan tiba di kota-kota tujuan sebelum Natal 2016. Sesampai di sana, importir setempat, eksportir dari Tanah Air, pemerintah Indonesia, dan Uni Eropa akan menyambutnya dengan seremoni.
Lisensi FLEGT merupakan pengakuan Uni Eropa atas SVLK. Dengan lisensi itu, produk asal negeri ini tidak lagi terkena uji tuntas, yang memakan biaya dan waktu, di 28 negara anggota Uni Eropa. Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang mendapatkan lisensi FLEGT.
Dengan keistimewaan tersebut, pemerintah berambisi menguasai pasar Benua Biru. Pada 2015, Indonesia menguasai 11% pangsa pasar produk kayu dan kertas Uni Eropa. Bahkan, pangsa pasar untuk kayu tropis lebih besar yakni sebesar 33%.
SVLK mulai berlaku pada Juni 2009 guna memastikan aspek legal kayu berupa asal-usul kayu, izin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, pengangkutan, pengolahan, hingga perdagangannya. Bagi pelaku usaha di sektor hulu, SVLK berupa sertifikat pengelolaan hutan produksi lestasi (PHPL).