Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK: Barito Utara Usulkan Upah 2017 Naik Jadi Rp2,5 Juta

Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2017 sebesar Rp2.506.351 per bulan atau naik Rp340.456 dibandingkan tahun sekarang Rp2.165.895 per bulan ke Gubernur Kalteng.
Ilustrasi upah minimum/Istimewa
Ilustrasi upah minimum/Istimewa

Bisnis.com, MUARA TEWEH - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2017 sebesar Rp2.506.351 per bulan atau naik Rp340.456 dibandingkan tahun sekarang Rp2.165.895 per bulan ke Gubernur Kalteng.

"UMK tahun depan naik 15,72 persen dan hari ini dibawa ke Palangka Raya guna diusulkan untuk ditetapkan melalui peraturan Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Utara Yaser Arapat di Muara Teweh, Selasa.

Menurut Yaser, kenaikan itu sangat realistis karena mengikuti kondisi perekonomian daerah yang makin baik.

Usulan UMK 2017 itu disepakati dalam sidang pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja setempat.

"Jika UMK tersebut sudah ditetapkan maka akan kami sosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat," katanya.

Yaser mengatakan, selain UMK pihaknya juga telah menetapkan UMSK tahun depan untuk sektor pertanian, peternakan, kehutanan,perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) serta industri pengolahan disepakati masing-masing Rp2.556.501 anai 13,75 dari tahun 2016 Rp2.247.565.

Kemudian sektor serta penebangan kayu (logging) Rp2.556.501 naik 11,35 persen dari sebelumnya Rp2.295.849, bangunan Rp2.556.501 naik 13,75% dari Rp2.510.325, pertambangan dan penggalian Rp2.556.501 naik 11,35% dari Rp2.295.851 dan jasa Rp2.556.501 naik 11,87% dari Rp2.285.283.

Untuk sektor kelistrikan Rp2.556.501 naik 4,75% dari Rp 2.440.594, gas Rp2.581.565 naik 2,84% dari Rp2.510.325 dan air Rp2.556.501 naik 10,26% dari Rp2.318.564/bulan.

"UMK Barito Utara ini lebih tinggi dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah tahun 2017 sebesar Rp2.222.986 per bulan," jelas dia.

Pemerintah di kabupaten pedalaman Sungai Barito itu juga meminta penetapan UMK dan UMSK 2017 yang telah disepakati tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku.

Tenaga kerja, katanya, merupakan aset perusahaan yang sangat berharga yang tentunya harus mendapatkan perhatian, baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat. "Diharapkan dalam penetapan upah ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan," kata Yaser Arapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper