Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEPABEANAN : Impor Borongan Akan Dilarang

Pemerintah akan menghentikan impor barang secara borongan atau gelondongan untuk meminimalisasi kegiatan penyelundupan tekstir dan produk tekstil yang bisa merugikan industri dalam negeri.

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah akan menghentikan impor barang secara borongan atau gelondongan untuk meminimalisasi kegiatan penyelundupan tekstir dan produk tekstil yang bisa merugikan industri dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan itu ditetapkan oleh jajarannya setelah melakukan pertemuan supervisi dengan berbagai kementerian dan lembaga seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kepolisian, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/11/2016).

“Impor borongan adalah kegiatan importasi yang dilakukan secara gelondongan berbagai barang terutama tekstil dan produk tekstil termasuk pakaian bekas yang bisa dijadikan celah untuk melakukan penyelundupan dan merugikan industri dalam negeri. Tahun ini saja diperkirakan kerugian akibat impor ilegal mencapai Rp30 triliun,” ujarnya.

Upaya perlindungan terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri itu cukup beralasan karen berdasarkan statistik perdagangan ekspor negara Indonesia hingga Oktober 2016 menyebutkan, komoditas TPT memberikan kontribusi sebesar 9,61% terhadap keseluruhan nilai ekspor nonmigas.

Hal ini berarti, ekspor TPT berada pada urutan kedua setelah ekspor sawit sebesar 10,30%. Sri Mulyani mengatakan di tengah kecenderungan nilai ekspor yang kian menurun untuk semua komoditas sekitar 3,17%, ekspor TPT tidak mengalami penrurunan yang signifikan karena hanya melandai 1,30%.

“Hal ini menandakan pasar internasional masih memberikan kepercayaan kepada ekspor produksi TPT dari Indonesia. Karena itu, kita harus menjaga agar industri ini tidak diganggun oleh serbuan impor tekstil ilegal,” tambahnya.

Dalam rapat supervisi tersebut juga diputuskan beberapa langkah yang harus diambil oleh berbagai pemangku kepentingan di tubuh pemerintah seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian yang perlu mengadakan program pemenuhuhan TPT dengan harga terjangkau di daerah perbatasan yang kerap menjadi pintu masuk importasi ilegal.

“Perlu juga melakukan operasi pasar TPT ilegal di dalam negeri, kemudian mendorong fasilitas pusat logistik berikat agar dapat mengakomodasi kebutuhan sektor UKM yang bergerak di bidang TPT,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga berjanji bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Menteri Perdagangan serta Menteri Perindustrian untuk mengevaluasi berbagai regulasi tentang TPT yang dinilai saling bertentangan, dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta industri.

Dengan demikian, proses importasi TPT dapat menjadi lebih sederhana dan tidak mempersulit kegiatan usaha industri TPT. Kemenkeu, katanya, mendukung iklim investasi yang baik dan mendorong ekspor produk manufaktur Indonesia dengan cara memberikan kemudahan prosedur bagi bahan baku yang selanjutnya akan diperoduksi di dalam negeri dan berorientasi ekspor.

Ketua Kelompok Kerja Industri Padat Karya Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Benny Sutrisno mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam melakukan penyempurnaan dan implementasi impor TPT sehingga bisa memperkuat industri dalam negeri.

“Penyemperunaan kebijakan prosedur importasi TPT membutuhkan komitmen besama dari berbagai pihak sebaagi bentuk kepedulian untuk mengembangkan industri dan mengoptimalkan penerimaan negara,” katanya.

Dia menilai sejauh ini pihaknya tidak merasakan adanya regulasi yang saling tumpang tindih antara Kementerian Perdagangan, Perindustrian maupun Keuangan. Yang perlu diperbaiki adalah imlementasi penegakan hukum bagi para pelaku usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran importasi.

Dia mencontohkan, ada pelaku usaha yang melakukan importasi sesuai dengan kapasitas terpasang produksinya namun pada kenyataannya, utilisasi dari pabrik tersebut tidak sampai separuh dari kapasitas terpasang sehingga sisa barang berpotensi untuk diserap secara ilegal. Hal ini menurutnya masih terjadi dan tidak dikontrol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper