Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok mengusulkan tersedianya fasilitas tempat penimbunan pabean sebagai buffer area pendukung kelancaran logistik dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Fajar Doni mengatakan fasilitas tersebut diharapkan bisa menampung peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan atau mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPBB) dari Bea dan Cukai setempat tetapi belum diambil pemiliknya.
“Buffer area itu untuk menampung barang impor yang sudah SPPB tetapi belum dikeluarkan pemiliknya dari tempat penimbunan sementara (TPS) lini satu atau container yard terminal peti kemas,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (9/11/2016).
Dia menyatakan hal tersebut menanggapi masih banyaknya peti kemas impor di TPK Koja Pelabuhan Priok yang sudah mengantongi SPPB namun tidak segera di ambil/dikeluarkan pemiliknya dari lini satu pelabuhan.
Pasalnya, kata dia, barang yang sudah SPPB dan tidak segera dikeluarkan pemiliknya dari lini satu pelabuhan akan memengaruhi dwelling time yang beras l dari komponen post clearance.
“Karenanya untuk mengurangi waktu di post clearance tersebut Bea dan Cukai Priok mengusulkan adanya buffer area dan tempat penimbunan pabean yang pengawasannya di bawah Bea dan Cukai,” tuturnya.
Fajar mengatakan upaya menurunkan dwelling time di Pelabuhan Priok terus dilakukan bersama instansi terkait dan pelaku usaha al; Otoritas Pelabuhan Priok, Bea dan Cukai Priok, Badan Karantina Priok, dan Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara di pelabuhan Priok.
Ketua Forum Pengusaha Depo Kontener Indonesia (Fordeki) Pelabuhan Tanjung Priok Syamsul Hadi mengungkapkan setiap bulannya terdapat ribuan peti kemas impor yang sudah SPPB dibiarkan mengendap di TPK Koja rata-rata lebih dari 4 hari bahkan ada yang lebih dari 10 hari.