Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Kelautan Sidak ke Pelabuhan Benoa, Simak Temuan Susi dan Tim

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama-sama anggota Satuan Tugas 115 telah melakukan inspeksi mendadak ke Pelabuhan Benoa, Bali dan menemukan dugaan kuat praktik tindak pidana perikanan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti./.Reuters-Beawiharta
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti./.Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama-sama anggota Satuan Tugas 115 telah melakukan inspeksi mendadak ke Pelabuhan Benoa, Bali dan menemukan dugaan kuat praktik tindak pidana perikanan.

"Terima kasih saya ucapkan kepada penyidik 1 Satgas 115 dari Polair Baharkam Polri yang telah bekerja keras dalam mengungkap kejahatan perikanan di Benoa Bali selama tiga bulan terakhir dan masih terus berlanjut," kata Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers seperti dikutip Antara, Selasa (8/11/2016).

Susi memaparkan, sejumlah dugaan kuat praktik tindak pidana perikanan itu antara lain modifikasi atau "ganti baju" kapal eks-asing, sehingga secara bentuk dan dokumen seolah-olah menjadi kapal dalam negeri, dan mendaftarkan kapalnya pada izin kapal perikanan Provinsi Bali.

Dugaan lainnya, ujar dia, adalah kapal eks-asing yang beroperasi menggunakan dokumen kapal dalam negeri, kapal eks-asing yang kabur ke luar negeri tanpa melalui proses deregistrasi, dan kapal lokal yang tidak tertib dokumen.

"Modus-modus ini secara langsung telah merugikan negara," kata Menteri Kelautan dan Perikanan.

Dia mencontohkan, melalui praktik pinjam dokumen izin maka kapal dapat menangkap ikan tanpa membayar pungutan pengusahaan perikanan-pungutan hasil perikanan (PPP-PHP).

Serta, lanjutnya, hasil tangkapan yang tidak tercatat sebagai bagian dari penghasilan sehingga mengurangi nilai pajak penghasilan yang seharusnya masuk ke kas negara.

Atas koordinasi yang dipimpin oleh tim penyidik 1 Satgas 115, tim gabungan yang terdiri beragam tim penyidik sejumlah instansi telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap sembilan kapal yang diduga kuat melakukan tindak pidana perikanan.

"Proses penegakan hukum dilakukan melalui pendekatan multidoor, dengan tidak hanya menggunakan UU No 31/2004 tentang Perikanan tetapi juga menggunakan UU No 17/2008 tentang Pelayaran dan KUHP, " kata Menteri Susi.

Saat ini penyelidikan terhadap sejumlah pemilik kapal masih terus dilakukan dan tidak berhenti kepada sembilan kapal tersebut.

Selain upaya penegakan hukum terhadap sembilan kapal, KKP telah melakukan salah satu upaya perbaikan tata kelola dokumen atau administrasi kapal perikanan, melalui pembukaan gerai perizinan di Pelabuhan Benoa.

Gerai perizinan itu melakukan pelayanan antara lain penyederhanaan prasyarat dokumen perizinan dari 35 menjadi 17 dokumen, percepatan penerbitan izin dari maksimal 60 hari menjadi maksimal lima hari kerja, dan penyelenggaraan yang bersifat pro-aktif ke daerah.

Sebagaimana diwartakan, sinergi yang lebih baik antara pemerintah pusat dengan pemerintahan di tingkat daerah merupakan syarat penting guna mengefektifkan pemberantasan pencurian ikan yang terjadi di kawasan perairan Republik Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper