Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan bantuan alat komunikasi berupa telepon genggam dan kartu perdana kepada 150 Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) untuk mengawasi praktik illegal fishing.
Sekretaris Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Waluyo Sejati Abutohir mengatakan bantuan diberikan untuk meningkatkan peran serta Pokmaswas dalam mendukung keberhasilan pengawasan.
“Melalui pemberian alat komunikasi tersebut, diharapkan Pokmaswas akan lebih aktif melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila terdapat kegiatan yang diduga ilegal di wilayahnya," katanya dalam siaran pers, Minggu (6/11/2016).
Bantuan diberikan kepada Pokmaswas di Kalimantan Timur, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, dan Sulawesi Selatan. Masing-masing provinsi 15 Pokmaswas.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No58/Men/2001 tentang Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat (Siswasmas), Pokmaswas merupakan pelaksana pengawasan di tingkat lapangan yang terdiri atas unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, LSM, nelayan, petani ikan, serta masyarakat maritim lainnya.
Kelompok ini dibentuk atas inisiatif masyarakat yang difasilitasi oleh unsur pemerintah daerah dan dikoordinir oleh seorang anggota masyarakat dalam Pokmaswas yang berfungsi sekaligus sebagai mediator antara masyarakat dengan pemerintah maupun petugas.