Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REVISI UU MIGAS: Anggota Dewan Dukung Ide Arcandra

Anggota Komisi VII DPR Aryo Djojohadikusumo mendukung Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar terkait revisi UU Migas.
Arcandra Tahar/Antara
Arcandra Tahar/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Anggota Komisi VII DPR Aryo Djojohadikusumo mendukung Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar terkait revisi UU Migas.

Menurut Aryo, demi kedaulatan energi,  Pertamina sebagai national oil company (NOC)  harus ditingkatkan. “Termasuk dengan menjadikan SKK Migas berada di bawah Pertamina. Itu sesuai misi, visi, serta aksi manifesto perjuangan Gerindra. Kami mendukung penuh,” kata Aryo, di Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Menurut  Aryo, salah satu upaya untuk mewujudkan amanah Pasal 33 UUD 1945, adalah dengan menjadikan BUMN sebagai ujung tombak pembangunan bangsa. Oleh karena itu BUMN seperti Pertamina harus diperkuat, baik dari segi kinerja maupun korporasi.

“Saat ini kami rasa Pertamina sudah saatnya diperkuat. Apalagi SDM Pertamina juga sudah jauh lebih baik. Kalau di negara lain bisa, termasuk Petronas dan Saudi Aramco, kenapa kita tidak,” kata dia.

Aryo mencontohkan, saat ini Pertamina sedang melaksanakan megaproyek penambahan kilang sebesar 600.000  barel per hari. Untuk menjalankan proyek tersebut, Pertamina membutuhkan pendanaan yang luar bisa besar, lebih dari USD20 miliar atau setara dengan Rp261 triliun.

Artinya, kata Aryo, untuk mendapatkan pendanaan yang besar maka balance sheet atau neraca perusahaan harus diperkuat. Salah satu cara adalah dengan memasukkan semua aset negara ke dalam Pertamina. Dengan menjadikan SKK MIgas berada di bahwa Pertamina, maka sebanyak mungkin ladang minyak di Indonesia juga bisa dimasukkan ke dalam aktiva perusahaan.

Di sisi lain Aryo mengatakan,  penguatan Pertamina melalui revisi UU Migas adalah sejalan dengan revisi UU yang lain, yakni UU BUMN. Karena seperti diketahui, lanjut dia, saat ini pemerintah juga berencana membuat holding-holding BUMN, salah satunya holding BUMN energi. Dengan begitu, harusnya revisi kedua UU tersebut bisa mengakomodir masukan-masukan tersebut.

“Pembahasan revisi UU Migas tidak akan berhasil tanpa kerja sama antara legislatif dan eksekutif. Karena rencana eksekutif adalah melakukan holding BUMN energi, maka kenapa tidak kita siapkan saja payung hukum untuk melakukan pengawasan terhadap SKK Migas. Melalui pembahasan tersebut, maka nantu KKKS asing tidak akan merasa dianaktirikan oleh SKK Migas jika telah berada di bawah Pertamina,” ujar Aryo.

Sebagaimana diketahui, Arcandra Tahar menyatakan bahwa UU Migas yang baru harus memperkuat National Oil Company (NOC) alias BUMN perminyakan. Ada kemungkinan  SKK Migas akan menjadi unit di bawah Pertamina.

Dia menambahkan, cadangan migas nasional yang saat ini dikuasakan kepada SKK Migas nantinya akan berpindah ke Pertamina. Cadangan migas nasional akan dijadikan leverage alias aset yang dapat digunakan Pertamina untuk mencari pinjaman.

Dengan begitu, keuangan Pertamina bisa lebih kuat, lebih gesit, bisa berinvestasi untuk melakukan eksplorasi migas, membangun infrastruktur-infrastruktur migas, dan sebagainya. “Masalah aset, bisa kita monetisasi sebagai leverage. Sementara ini aset migas kita dikelola oleh SKK Migas yang bukan lembaga bisnis. Sekarang bagaimana agar aset-aset ini bisa kita manfaatkan agar NOC kita kuat,” ujar Arcandra.

Penguatan NOC ini, sambungnya, bertujuan untuk memperkuat kedaulatan energi nasional. Arcandra ingin Pertamina bisa seperti Saudi Aramco di Arab Saudi, Petrobras di Brasil, atau Petronas di Malaysia.

“Saya berpendapat, coba kita lihat kontribusi NOC terhadap produksi nasional. Saudi Aramco kontribusinya terhadap produksi nasional di atas 95%. Statoil, Petrobras juga di atas 80%, Petronas di atas 50%. Kalau UU Migas kita mengarah pd kedaulatan energi, berapa kontri Pertamina terhadap produksi nasional? Sekarang sekitar 24%. Adalah sebuah keharusan untukk memperkuat NOC kalau kita mau bicara tentang kedaulatan energi. Sekarang kita sepakat mau memperkuat NOC? Kalau iya, maka pertanyaan mengenai seperti apa nantinya SKK Migas kita sudah punya koridor,” jelas Arcandra.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper