Bisnis.com, BOGOR - Evelin, peternak unggas asal Bekasi bicara berapi-api di hadapan pejabat Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan dalam seminar Sharing Ekonomi Budidaya Perunggasan di Bogor, Rabu (2/11/2016).
Dia mengaku tak habis pikir usahanya kini kerap merugi karena hasil budidaya yang dikelolanya tak banyak diserap pasar tradisional.
"Malah banyak produksi unggas dari perusahaan besar yang masuk pasar tradisional. Kami yang hancur-hancuran, padahal seharunya mereka focus saja menjual produknya ke pasar moderen, restoran dan supermarket," ujarnya.
Evelin mengaku usaha perunggasan saat ini tidak berpihak pada peternak rakyat. Bahkan, tak jarang dia menangguk buntung akibat kondisi saat ini yang dinilai sedang tidak bagus bagi peternak rakyat.
"Saya sudah rugi Rp4 miliar, tahun ini saja kerugian saya hingga Rp400 juta," ujarnya.
Usaha Evelin di sektor perunggasan tak kecil-kecil amat. Dia memiliki kandang berkapasitas mencapai 10.000 ekor. Itupun, beruntung karena day old chick (DOC) atau anak ayam yang berumur satu hari banyak dipasok dari mitranya.
Padahal, kata dia, dalam seminggu kebutuhan DOC rerata mencapai 15.000 ekor, tetapi yang bisa direalisasikan hanya mencapai 10.000 ekor.
Lain Evelin, lain pula Samanhadi, peternak asal Bandung yang mengeluhkan ihwal porsi peredaran DOC dan final stock (FS) atau ayam komersial dalam peraturan menteri (Permentan) No. 26/2016 yang diduga dihilangkan oleh pihak tertentu.
Padahal, kata dia, dari Permentan sebelumnya porsi tersebut diatur bahwa peternak rakyat memeroleh 70% dan 30% oleh peternak korporasi. "Siapa yang menghilangkan ini sehingga peternak rakyat terus merugi," katanya.
Kecurigaan Samanhadi yang dimaksud adalah terkait Permentan No. 26/2016 pasal 12 ayat 5 yang berbunyi peredaran DOC dan FS diprioritaskan pada peternak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan porsi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan berdasarkan Tim Analisa.
Alimuddin, peternak asal Bogor menegaskan pemerintah harus tegas membela peternak rakyat. Dia mengaku sudah hampir 20 tahun beternak ayam, tetapi persoalan yang dihadapi melulu terkait regulasi yang tidak berpihak.
"Masalah klasik dari dulu soal aturan yang tidak tegas, yang tidak pro terhadap pelaku usaha unggas kecil. Ini terus terjadi berulang-ulang," paparnya.
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Peternak Unggas Nasional (PPUN) Sigit Prabowo mengatakan muara dari kesemrawutan sektor perunggasan terdapat pada regulasi yang tidak pernah mengakomodir peternak rakyat.
Dia menyatakan ambruknya perunggasan rakyat dimulai sejak 2013 akhir yang banyak merugikan kalangan peternak. Tahun ini, pihaknya meminta pemerintah menerbitkan Permen yang berisi tentang pembenahan pembibitan, budidaya dan segmentasi pasar.
Usulan ketiga permintaan dari peternak rakyat tersebut diduga akan mengubah kondisi perekonomian pelaku usaha ternak rakyat menjadi lebih baik.
"Tapi Menteri Pertanian berjanji Permen tersebut akan rampung selama tiga hari atau maksimal seminggu pada Maret lalu. Nah sekarang sudah bulan November, belum keluar juga," ungkapnya.
Sigit berpendapat jika pemerintah berani menerbitkan Permen tentang ketiga usulan tersebut, maka budidaya unggas bisa kembali difokuskan oleh peternak rakyat dan segmentasi pasar jelas bisa meningkatkan kembali pasar peternak rakyat.
Jika tidak kata dia, jumlah peternak rakyat akan terus berkurang.
Saat ini, peternak unggas rakyat di mencapai sekitar 6.000 dari sebelumnya mencapai 150.000. Dari jumlah 150.000 tersebut, sambung dia, bahkan masing-masing memiliki pegawai yang banyak sehingga mampu membuka lahan pekerjaan.
"Sekarang mungkin hanya tingga 15% juga tidak, makin ke sini makin sedikit karena rugi dan mereka beralih pekerjaan," katanya.
Dia mendesak agar Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan membuat regulasi yang tegas dan berpihak pada peternak rakyat. Jangan sampai, lanjutnya, kedua kementerian tersebut tidak bersinergi dan saling lempar tanggung jawab.
Surahman, Direktur Budidaya dan Perbibitan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian menuturkan pihaknya tengah menggodok Permen baru yang dinilai mengakomodir keinginan para peternak rakyat.
Namun, dia tidak menjanjikan usulan tiga keinginan dari peternak tersebut akan dituangkan dalam satu peraturan.
Dia menuturkan persoalan yang dihadapi oleh para peternak asal Bekasi, Bandung, Bogor dan daerah lainnya itu akibat regulasi yang belum mengakomodir para peternak rakyat.
"Tapi, dalam waktu dekat kami akan godok kembali Permen yang baru yang sudah sama-sama di-hearing-kan bersama-sama," paparnya.
Sementara itu, Kasubdit Hasil Pertanian dan Peternakan Kementerian Perdagangan Tirta Karma Senjaya memaparkan akan memberikan kepastian kepada para peternak untuk menanggapi persoalan yang ada.
Menurutnya, persoalan yang dikeluhkan peternak rakyat mulai dari regulasi, penetapan harga DOC dan batas atas-bawah sudah dibicarakan dengan internal kementerian.
"Kami tinggal menunggu pimpinan dalam penetapan regulasi sebagai jalan keluar para peternak ini," paparnya.
Dia menambahkan, untuk membereskan permasalahan perunggasan di Indonesia, diperlukan peran Badan Usaha Milik Pemerintah yang berfokus mengurusi soal unggas.
Ketika Peternak Unggas Rakyat Berteriak
Ketua Umum Perhimpunan Peternak Unggas Nasional (PPUN) Sigit Prabowo mengatakan muara dari kesemrawutan sektor perunggasan terdapat pada regulasi yang tidak pernah mengakomodir peternak rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
7 jam yang lalu
Bos Eramet Buka-bukaan Soal RI Batasi Pasokan Nikel
12 jam yang lalu