Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2017 Naik, Pengusaha di Sulsel Siap-siap Pangkas Tenaga Kerja

Kalangan pelaku usaha di Sulawesi Selatan tengah menyiapkan skema pemangkasan tenaga kerja sebagai upaya efesiensi seiring dengan kenaikan UMP 2017 menjadi Rp2,5 juta.
Demo buruh menolak upah minimum berjalan menuju Istana Presiden pada 30 Oktober 2015/Reuters-Beawiharta
Demo buruh menolak upah minimum berjalan menuju Istana Presiden pada 30 Oktober 2015/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, MAKASSAR - Kalangan pelaku usaha di Sulawesi Selatan tengah menyiapkan skema pemangkasan tenaga kerja sebagai upaya efesiensi seiring dengan kenaikan UMP 2017 menjadi Rp2,5 juta.

Sekretaris Apindo Sulsel Yusran Herald mengemukakan langkah tersebut menjadi instrumen paling memungkinkan dilakukan pelaku usaha untuk tetap mengikuti penyesuaian upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

"Hal tersebut dengan sangat terpaksa akan dilakukan, ekonomi belum pulih sepenuhnya masih ada perlambatan, di sisi lain kewajiban kami untuk mengikuti aturan penyesuaian UMP," katanya saat dihubungi Bisnis, Rabu (2/11/2016).

Sekadar diketahui, UMP 2017 ditetapkan sebesar Rp2,5 juta naik sekitar 10% dibandingkan dengan UMP 2016 sebesar Rp2,25 juta yang tertuang dalam SK Gubernur Sulsel No. 2233/XI/2016 yang berlaku efektif 1 Januari 2017 mendatang dan selanutnya sebagai acuan pengupahan di daerah tersebut.

Selain memangkas jumlah karyawan, lanjut Yusran, kalangan pelaku usaha juga bersiap melakukan moratorium perekrutan karyawan baru hingga kondisi keuangan masing-masing perusahaan dalam kondisi stabil.

"Kita optimalkan tenaga kerja eksisting dulu, sedangkan untuk efesiensi dan pengurangan karyawan dilakukan untuk outsourcing terutama yang telah habis masa kontraknya, maupun pemutusan kontrak," katanya.

Di sisi lain, besaran kenaikan UMP 2017 juga dinilai cukup memberatkan pelaku usaha yang berpotensi memicu pembengkakan biaya produksi.

Menurutnya, hal yang paling dibutuhkan pemerintah adalah menjaga kestabilan harga bahan baku produksi maupun kebutuhan pokok pekerja sehingga besaran upah tetap mampu menjamin kehidupan layak buruh.

"Apalagi kami sudah memenuhi hak dasar pekerja, mulai dari asuransi kesehatan dan tunjangan lainnya. Terlebih survei hidup layak pekerja lajang di Sulsel itu hanya di kisaran Rp2,1 juta. Pemerintah sebaiknya lebih fokus menjaga kestabilan harga," katanya.

Kendati demikian, lanjut Yusran, belum terdapat pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi yang berencana mengajukan penangguhan pemberlakuan UMP 2017.

Sekadar informasi, anggota asosiasi terdiri dari sekitar 400 perusahaan meliputi industri besar maupun menengah dan kecil yang tersebar pada kabupate/kota di Sulsel.

Sebelumnya, Kadisnakertrans Sulsel Agustinus Appang mengatakan UMP 2017 yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Sulsel itu mengalami kenaikan sekitar 10% dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp2,25 juta.

Dia menjelaskan dalam tahapan pembahasan UMP 2017 tersebut tetap mengacu pada PP No78/2015 dengan besaran kenaikan 8,25% tetapi kemudian setelah sejumlah pertimbangan akhrnya besaran upah minimum dibulatkan oleh Gubernur Sulsel.

"Jika menggunakan formulasi PP 78/2015, UMP 2017 sebesar Rp2,435 juta. Maka kemudian dibulatkan menjadi Rp2,5 juta yang mana juga sebelumnya diusulkan oleh dewan pengupahan dalam pengajuan ke gubernur" katanya, Selasa (1/11/2016).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper