Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepakat UMP, Apindo Riau Lanjut Bahas Upah Sektor Migas

Kalangan pengusaha di Provinsi Riau sudah menyepakati nilai upah minimum provinsi (UMP) Riau tahun depan yang naik 8,25% dan kini fokus membahas upah minimum sektor minyak dan gas.
Ilustrasi upah minimum/Istimewa
Ilustrasi upah minimum/Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU - Kalangan pengusaha di Provinsi Riau sudah menyepakati nilai upah minimum provinsi (UMP) Riau tahun depan yang naik 8,25% dan kini fokus membahas upah minimum sektor minyak dan gas.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Wijatmoko Rah Trisno mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan serikat pekerja yang bisa menyepakati pembahasan UMP tepat waktu.

"Kami mengapresiasi serikat pekerja dan perwakilan buruh yang sudah menyelesaikan perumusan UMP 2017, selanjutnya agenda kami membahas upah sektor migas," katanya kepada Bisnis, Rabu (2/11/2016).

Wijatmoko mengatakan penetapan UMP Riau 2017 ini sudah mencerminkan impelementasi amanat pemerintah yang sudah ditetapkan lewat PP No.78/2015 tentang Penetapan UMP dengan dasar angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Apindo kata dia menyambut baik angka UMP dengan kenaikan 8,25% itu sebagai nilai yang realistis dan bisa diterima oleh pengusaha.

Selain itu, nilai UMP ini akan dijadikan dasar untuk pembahasan upah sektoral khususnya migas, yang kondisi bisnisnya mengalami perlambatan beberapa waktu terakhir.

"Dunia migas belum sepenuhnya bangkit dan kami berharap penetapan upah migas bisa menyesuaikan dengan kondisi itu," katanya.

Pihaknya mengaku pengusaha yang bergerak di sektor minyak dan gas selalu berupaya sebaik mungkin agar kondisi ketenagakerjaan bidang itu tetap berjalan baik.

Bahkan untuk opsi pemutusan hubungan kerja, menjadi pilihan terakhir setelah melakukan langkah efisiensi yang selama ini sudah berjalan.

Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Riau menyatakan gubernur daerah itu sudah menandatangani UMP Riau 2017 yang naik 8,25% yaitu senilai Rp2.266.723.

"Gubernur Riau sudah menandatangani SK UMP 2017, hasil dari kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Riau," katanya.

Data Pemprov Riau menunjukkan kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25% ini lebih rendah dibandingkan kenaikan UMP 2016 lalu yang sebesar 11,55%.

Penetapan UMP ini bertujuan untuk mendorong motivasi pekerja atau buruh untuk mengembangkan diri dalam rangka meningkatkan produktivitas guna mencapai jenjang karier yang lebih baik kedepannya.

"Semoga kenaikan ini bisa menambah taraf hidup dan pendapatan para pekerja yang ada di Riau," kata Rasidin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper