Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP SULUT: Pemprov Sulut Ralat Angka UMP Jadi Rp2,598 Juta. Naik 8,25%

Akhirnya, upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Utara diputuskan naik 8,25% dari Rp2,4 juta pada 2016 menjadi Rp2,598 juta pada tahun depan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, MANADO-- Akhirnya, upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Utara diputuskan naik 8,25% dari Rp2,4 juta pada 2016 menjadi Rp2,598 juta pada tahun depan.

Gubenur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengatakan besaran UMP disesuaikan dengan perekonomian daerah dan komponen pendukung lainnya. Keputusan mengenai besaran pertumbuhan UPM juga mengikuti keputusan Kementerian Ketenagakerjaan sebesar 8,25%.

"Sudah besar kita, karena sekarang hampir mendekati Rp2,6 juta. Awalnya saya mau buat per sektor, tetapi dari aturan yang ada, upah sektoral harus berdasarkan pada UMP," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (1/11/2016).

Menurutnya, dalam penetapan UMP di Sulut, para pekerja dan serikat pekerja tidak bisa disamakan seperti di DKI Jakarta, yang menjadi provinsi tertinggi dalam menetapkan UMP. Olly mengungkapkan, DKI Jakarta, memiliki kepentingan untuk mencari tenaga kerja yang kompetitif dan berpendidikan tinggi, sehingga yang tidak memiliki kompetensi akan menyingkir ke provinsi lainnya.

"Kalau kita tidak bisa seperti itu, karena harus diakui kompetensi tenaga kerja masih beragam," tambahnya.

Terkait keputusan besaran UMP 2017, Pemprov Sulut meralat keputusan pertumbuhan UMP yang menembus 10%, seperti diberitakan bisnis.com sebelumnya dengan judul UMP Sulut Naik 10,79% Menjadi Rp2,65 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Marcel Sendoh mengatakan keputusan besaran UMP lahir setelah menampung rekomendasi dunia usaha serta serikat pekerja.

"Memang awalnya ada yang minta angkanya bertumbuh cukup tinggi, beragam juga rekomendasinya. Akan tetapi nilai yang ditetapkan Rp2,598 juta," tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper