Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin) meminta pemerintah melibatkan pelaku usaha dalam penyusunan Undang-Undang Sumber Daya Air yang baru.
Saat ini, izin pengusahaan air minum mengacu pada dua Peraturan Pemerintah, yaitu PP 121/2015 dan PP 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Beleid itu juga merupakan pelaksanaan dari Paket Kebijakan Ekonomi VI tentang Sumber Daya Air sebagai peraturan pelaksana setelah UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dibalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketua Aspadin Rachmat Hidayat mengatakan syarat perizinan untuk pengusahaan air menjadi lebih ketat setelah terbitnya dua beleid tersebut. Meski demikian, dia menyatakan pada dasarnya pelaku usaha berkomitmen mematuhi enam prinsip dasar pengusahaan air yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi.
Keenam prinsip tersebut antara lain pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan apalagi meniadakan hak rakyat atas air. Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air, akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri. Ketiga, kelestarian lingkungan hidup merupakan salah satu hak asasi manusia.
Keempat, cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, sehingga pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air bersifat mutlak.
Kelima, prioritas utama dalam pengusahaan atas air diberikan kepada BUMN atau BUMD. Keenam, apabila semua batasan tersebut telah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, pemerintah dapat memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air.
“Undang-undang yang baru sedang disusun draftnya. Swasta belum ada yang diundang untuk turut membahas. Kami berharap pemerintah mengundang kami,” ujarnya kepada Bisnis pada Kamis (27/10/2016).
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, Rachmat berharap iklim investasi di sektor air minum dalam kemasan akan semakin bergairah. Dia memprediksi produksi air minum dalam kemasan pada tahun depan dapat tumbuh menjadi 27 miliar kubik air, dari produksi tahun ini sebesar 25 miliar kubik.
Menurutnya, sektor air minum dalam kemasan merupakan salah satu sektor industri yang mencerminkan kondisi pasar yang sempurna. Selain memiliki banyak pemain, sektor ini juga terbuka bagi investor asing untuk menanamkan modalnya.
“Menurut Kementerian Perindustrian ada 700 lebih perusahaan seluruh Indonesia, dengan lebih 2.000 merek. Setiap jalan ke kabupaten, kita pasti menemukan satu merek minuman lokal,” ujarnya.