Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Jumat (28/10/2016), pukul 16.33 WIB, mencapai hampir Rp3.879 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.753 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta terpantau mencapai Rp143 triliun atau sekitar 14,3% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp19 triliun setelah menembus Rp3.860 triliun pekan lalu (21/10/2016) pada pukul 15.13 WIB, serta naik sekitar Rp4 triliun dibandingkan Kamis (27/10) pukul 16.21 WIB yang mencapai Rp3.875 triliun.
Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (70,97%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (25,34%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,68%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp97,9 triliun, atau sekitar 59,33% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017 mendatang.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp80,2 triliun
-Badan Non UMKM: Rp10,4 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp3,30 triliun
-Badan UMKM: Rp213 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.753 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp983 triliun
-Repatriasi: Rp143 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016 lalu, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober - 31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 435.576 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai 36.639.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 16.33 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai sekitar Rp84,71 triliun.
Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp3 triliun setelah mencapai Rp2.750 triliun, pada Rabu pukul 16.21 WIB.
Dibandingkan dengan pencapaian pada pekan lalu (Jumat, 21/10) pukul 15.13 WIB yang mencapai Rp2.735 triliun, nilai deklarasi dalam negeri mengalami kenaikan Rp18 triliun.
Merujuk komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh orang pribadi UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp32 miliar dibandingkan pencapaian kemarin.
Sementara itu, WP (wajib pajak) Orang Pribadi Non UMKM terus memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp80,2 triliun hingga hari ini, sedangkan badan UMKM masih mencatatkan kontribusi terkecil.
Seperti dilansir Bisnis.com (27/10/2016), dana repatriasi dari Program Amnesti Pajak selama Oktober 2016 atau bulan pertama periode kedua baru mencapai Rp400 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan hal itu bisa terjadi karena dana repatriasi bisa saja masuk pada dua bulan mendatang (November dan Desember) selama masa periode kedua ini.
"Jangan dilihat dana repatriasinya yang masih sedikit. Sesuai undang-undang, repatriasi itu paling lambat 31 Desember (untuk Periode II). Jadi tidak berarti saya masukkan sekarang, repatriasinya sekarang. Kalau periode ketiga (Januari-Maret) ya berarti Maret," ujar Ken di Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Namun, Ken berjanji akan selalu mengajak semua untuk gotong royong membayar pajak.