Bisnis.com, PEKANBARU - Pemprov Riau telah menyelesaikan proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2017 dan kini pengesahannya tinggal menunggu SK Gubernur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Riau Rasyidin Siregar mengatakan rapat terakhir pembahasan UMP Riau 2017 sudah dilaksanakan pada 21 Oktober lalu.
"UMP Riau sudah selesai dibahas, rapat terakhirnya bersama pihak terkait pada 21 Oktober lalu, dan kini berkas pengesahannya sudah di tangan Sekretaris Daerah, besok akan ditandatangani gubernur," katanya kepada Bisnis, Kamis (27/10/2016).
Rasyidin menjelaskan, nilai UMP akan diumumkan langsung oleh kepala daerah sesuai aturan dari pemerintah.
Tetapi, nilainya kata dia, akan ada kenaikan sebesar 8,25% sesuai ketetapan pemerintah dengan dasar perhitungan besaran inflasi dan angka PDRB.
Bila melihat nilai UMP Riau 2016 yang senilai Rp2.095.000, kenaikan 8,5% sehingga nilai UMP Riau 2017 yaitu senilai Rp2.273.075.
"Untuk angka pastinya akan diumumkan gubernur, besok setelah ditandatangani, mungkin jam 8 pagi sudah itu," katanya.