Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2017: Jabar Tetap Mengacu PP78

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan menentukan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan provinsi (UMP) dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Demo buruh menolak upah minimum berjalan menuju Istana Presiden pada 30 Oktober 2015/Reuters-Beawiharta
Demo buruh menolak upah minimum berjalan menuju Istana Presiden pada 30 Oktober 2015/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar)  akan menentukan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan provinsi (UMP) dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

 Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan meski kaum buruh menuntut agar pihaknya mengabaikan PP tersebut namun ketetapan ini menurutnya sudah tidak bisa ditawar karena merupakan perintah PP yang langsung ditandatangani Presiden.

 “Dasar penetapan upah pada tahun ini memang berbeda dengan terbitnya UU tersebut,” katanya di Bandung, Kamis (27/10/2016).

Dikatakan, saat ini formula penghitungan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan pemerintah, selanjutnya dikali dengan upah tahun lalu.

Heryawan menilai, perhitungan ini sangat praktis dan karena sudah menjadi PP maka pihaknya akan tetap melanjutkan penetapan. “Harus dilaksanakan karena ditandangani presiden,” ujarnya.

Dia menilai organisasi buruh tidak bisa terus memaksakan pemerintah daerah untuk menolak PP tersebut, karena kewenangan untuk memberlakuan/menghapusnya berada di pemerintah pusat.

"Kalau ada usulan-usulan untuk mengubah dari serikat buruh dan pekerja, tentu kami tampung dan akan kami sampaikan ke pusat," tegasnya.

Pemprov Jabar sendiri hingga saat ini belum menerima hasil penetapan UMK 2017 dari kabupaten/kota. Dari hasil laporan, UMK masih 0dalam pembahasan di masing-masing daerah dan sesuai aturan diserahkan ke pemerintah provinsi paling lambat 40 hari sebelum 1 Januari tahun baru.

"Tanggal 21 November untuk penetapan UMK," katanya.

Disinggung proses penetapan upah minimum provinsi, menurutnya pun saat ini masih dalam proses pembahasan oleh pewan pengupahan provinsi yang terdiri dari unsur buruh, pengusaha, dan pemprov. Penetapan UMP di Provinsi Jabar ini tergolong baru karena PP 78 2015 mewajibkan pemprov memberlakukan UMP.

"Dulu boleh ada, boleh tidak. Di PP (78 2015) baru, harus ada," katanya.

Selanjutnya penetapan UMP ini, lanjutnya, akan menjadi acuan bagi dewan pengupahan kabupaten/kota dalam menetapkan UMK agar tidak boleh rendah.  Menurutnya, penetapan UMP ini lebih mudah dibanding penetapan UMK.

"UMP sederhana. Yang biasa diskusi panjang itu UMK, bukan UMP," katanya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper