Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Akan Tindak Tegas Oknum Aparat Bea Cukai Nakal

Kementerian Keuangan mengakui, masih ada aparat Ditjen Bea da Cukai di lapangan yang melakukan tindakan tercela seperti pungutan liar (Pungli). Mekanisme whistle blower yang selama ini diterapkan, ternyata memang tak berjalan sesuai harapan.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Keuangan mengakui, masih ada aparat Ditjen Bea da Cukai di lapangan yang melakukan tindakan tercela seperti pungutan liar (Pungli). Mekanisme whistle blower yang selama ini diterapkan, ternyata memang tak berjalan sesuai harapan.

“Kami merasakan masih ada oknum-oknum pegawai yang masih mempraktekkan sesuatu yang kurang baik dan melakukan tindakan tercela, meski jumlah pegawai yang baik tetap jauh lebih banyak,” kata Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin yang baru saja dilantik menjadi Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Rabu (26/10).

Pernyataannya ini sekaligus menanggapi hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunjukan, aksi pungutan liar (pungli) di Bea dan Cukai khususnya di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tanjung Priok masih marak terjadi. Belum lagi, baru-baru ini mencuat juga kasus soal penundaan reekspor dan penyalahgunaan wewenang.

Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan KPK ini pun meminta kepada para aparat Bea dan Cukai khususnya di pelabuhan supaya menyadari hal ini. “Kami sudah minta pimpinan Eselon satu melakukan pengingatan kembali kepada pimpinan satuan kerja untuk mencegah terjadinya KKN dan pungli. Kami akan melakukan penegakan disiplin yang konsisten apabila masih ada yang mencoba untuk main-main,” tuturnya.

Menurutnya, sejauh ini sudah banyak pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang sudah dikenakan sanksi tegas. Banyak pegawai-pegawai yang sudah dikenakan penegakan disiplin. Ada yang diberhentikan, dibebaskan dari jabatan, diturunkan pangkatnya secara proporsional, banyak juga yang sudah dipecat.

Dia mengatakan meskipun kini sudah di luar institusi Kementerian Keuangan, bukan berarti pengamatan dan penyelidikan pungli dan kasus lainnya di Bea dan Cukai akan berhenti. Pasalnya, sudah ada kesepakatan (MoU) antar instansi seperti Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Perhubungan Laut hingga Polisi Militer.

 “Bea dan Cukai itu jadi perhatian khusus. Lagi pula sudah ada kordinasi untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan kepabeanan di pelabuhan. Ini akan terus kami gulirkan dan komitmen itu mudah-mudahan dapat diwujudkan,” kata Kiagus.

Terkait dengan mekanisme Whistle Blower, diakuinya masih perlu sosialisasi lebih lanjut. “Kami masih merasa belum optimal sistem itu. Sistemnya sudah baik dan selama ini kita berhasil menjaga kerahasiaan, tetapi masih perlu sosialisasi yang lebih luas sehingga pengguna jasa ataupun masyarakat yang dilayani oleh kementerian keuangan itu bisa mengetahui hal ini,” ucapnya.

Untuk diketahui, Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok Fajar Doni, Selasa (25/06) diperiksa oleh Polres Jakarta Utara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang izin reekspor.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yuswan mengatakan pemeriksan dilakukan sejak pukul 17.0 WIB. "Benar diperiksa sejak sore tadi (kemarin). Ada sekitar 25 pertanyaan," tukas Yuldi.  

Dijelaskannya, saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 9 saksi. "Saksi diperiksa semuanya orang Bea Cukai. Ada 9 orang yang sudah diperiksa. Dari Bea Cukai Tanjung Priok dan Ditjen Bea Cukai. Kita masih dalami penyalahgunaan wewenang untuk ijin reekspor," imbuhnya.

Pemeriksaan terhadap Kepala Bea Cukai Tanjung Priok ini bermula dari  laporan PT Mitra Perkasa Mandiri atas lambatnya ijin reekspor yang dikeluarkan. Padahal rekomendasi telah dikeluarkan  Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai.

 Diduga, ada kejanggalan tertentu di balik belum dikeluarkannya izin reekspor yang dimintakan. Kejanggalan ini, diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pejabat Bea dan Cukai setempat.

PT Mitra Perkara Mandiri sendiri melaporkan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok Fajar Doni atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan menghambat reekspor barang. Sejak Mei 2016 hingga laporan laporan kepolisian dibuat pertengahan Oktober, Kepala  Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai tidak pernah memberikan persetujuan reekspor.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper