Kabar24.com, JAKARTA – Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan menemukan keterangan yang berbeda antaran mantan Kapolda Riau periode Agustus 2014-Maret 2016 Dolly Bambang Hermanan dengan mantan Kapolda Riau periode Maret 2016-September 2016 Supriyanto.
Perbedaan keterangan tersebut mengenai waktu dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas 12 perkara karhutla yang diduga melibatkan korporasi.
“Kapolda sebelumnya Supriyanto mengatakan SP3 dilakukan oleh Kapolda sebelumnya [Dolly]. Sementara tadi kita dengar yang SP3 Pak Supriyanto,” kata anggota Panja Karhutla Syarifuddin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Dolly seusai memberikan keterangan kepada Panja Karhutla mengakui kepada awak media tiga dari 15 perkara karhutla diberhentikan pada masa kepemimpinannya di Riau.
Namun tiga perkara tersebut dihentikan di tingkat Kepolisian Resor, bukan Polda.
“Bisa dilihat faktanya saja. kapan itu SP3 dilakukan. Saya jadi kapolda sampai Maret [2016]. SP3 bulan berapa?” katanya.
Dolly menjelaskan bahwa semasa jabatannya sebagai Kapolda Riau, ada 18 kasus karhutla. Dua kasus sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap, satu kasus proses penyidikan, dan tiga kasus diberhentikan di Polres Pelalawan. “Sisanya saya tidak tahu. Saya sudah bukan kapolda.”
Seperti diketahui, Komisi III DPR membentuk Panja Karhutla untuk mendalami penghentian penyidikan sejumlah kasus karhutla.
Riau menjadi perhatian khusus, karena paling banyak mengeluarkan SP3 atau penghentian penyidikan.