Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembayaran Ganti Rugi Tol Trans-Sumatra Ditargetkan November

Pembayaran dana ganti rugi Tol Trans Sumatra Pekanbaru Dumai Pekanbaru ditargetkan selesai pada November 2016.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Gubernur Lampung M Ridho Ficardo (kanan) memberikan keterangan pers terkait kunjungan di lokasi pembangunan Tol Trans Sumatera, Lampung, Kamis (11/2)/Antara
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Gubernur Lampung M Ridho Ficardo (kanan) memberikan keterangan pers terkait kunjungan di lokasi pembangunan Tol Trans Sumatera, Lampung, Kamis (11/2)/Antara

Bisnis.com, PEKANBARU - Pembayaran dana ganti rugi Tol Trans Sumatra Pekanbaru Dumai Pekanbaru ditargetkan selesai pada November 2016.

Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau Masperi mengatakan dana ganti rugi tersebut mencapai Rp3,5 triliun. Dana akan direalisasikan mengguanakan APBN 2016 melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"November ini, pembayaran ganti rugi akan diberikan kepada seluruh pemilik lahan. Setelah itu, Presiden Joko Widodo akan melakukan groundbreaking," kata Masperi, Selasa (25/10/2016).

Presiden Joko Widodo akan melaksanakan groundbreaking Tol Trans Sumatra Pekanbaru-Dumai pada Desember 2016 dengan syarat Pemerintah Provinai Riau harus menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan.

Masperi juga meminta Kantor Staf Kepresidenan untuk mencarikan talangan dana, jika Kementerian PUPR tidak mempunyai dana yang cukup sampai deadline yang ditentukan Presiden tersebut.

Sementara itu, enam orang pemilik lahan dengan 7 bidang tanah di Pekanbaru tidak menyetujui ketetapan harga. Kementerian PUPR telah mengumumkan harga tanah Sesi I sesuai dengan luasan dan Nilai Jual Objek Pajak pada 12 Oktober lalu. Namun, hal ini tidak menjadi kendala.

Pemerintah akan membayarkan dana sesuai NJOP dengan menitipkan ke Pengdailan Negeri ke Pekanbaru, sebelum hakim mengeluarkan putusan. Jika gugatan tersebut memenangkan pihak pemilik lahan, maka pemerintah akan membayar sesuai dengan keputusan pengadilan.

Pemerintah Provinsi Riau telah menyepakati hal tersebut dengan Kantor Staf Presiden, Kementerian PUPR, BPN dan pihak-pihak lain. Masperi mengatakan gugatan hanya terjadi di wilayah sesi I yang meliputi 48,8 ha di Pekanbaru, 407 di Siak dan 98,6 ha di Kampar.

Masperi mengatakan tidak akan ada lagi gugatan dari pemilik lahan di wilayah Sesi II-Sesi VI. Namun, BPN masih mengukur dan menentukan harga ganti rugi sesuai dengan NJOP.

Masperi mengatakan lahan-lahan di Sesi II hingga Sesi VI umumnya dimiliki pemerintah dan perusahaan. Pemerintah dan perusahaan dinilai lebih kooperatif tidak akan memberikan kendala terhadap pembangunan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper