Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DEREGULASI: Mendagri Hapus 44 Perda Penghambat Investasi di Jambi

Mendagri menghapus sedikitnya 44 peraturan daerah (Perda) di Provinsi Jambi terkait dengan regulasi tentang pajak retribusi daerah, retribusi menara telekomunikasi, serta perda syariah.
Birokrasi/Ilustrasi-Bisnis
Birokrasi/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAMBI - Mendagri menghapus sedikitnya 44 peraturan daerah (Perda) di Provinsi Jambi terkait dengan regulasi tentang pajak retribusi daerah, retribusi menara telekomunikasi, serta perda syariah.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Jailani mengatakan surat keputusan penghapusan perda itu sudah pula diterima Pemerintah Provinsi Jambi sejak Agustus 2016 dengan rincian 42 di antaranya merupakan perda keluaran pemerintah kabupaten/kota sedangkan 2 lainnya perda keluaran pemerintah provinsi Jambi.

Jailani mengatakan untuk 42 Perda milik pemerintah kabupaten/kota yang dihapus Kemendagri itu berhubungan dengan peraturan daerah yang mengatur tentang pajak retribusi daerah, retribusi menara telekomunikasi, serta perda syariah.

“Penghapusan Perda Syariah ini memang agak kontroversi. Perda ini awalnya mengatur kewajiban masuk sekolah harus tahu baca tulis Al-Qur’an, sementara di kabupaten yang bersangkutan tidak semuanya beragama Islam itulah alasan mengapa Perda ini dihapus,” kata Jailani di Jambi (24/10/2016).

Dia juga membantah jika dikatakan 42 Perda yang dihapus itu menghambat iklim investasi di Jambi. Oleh karena itu, menurutnya, urgensi dari deregulasi perda yang dibuat Kementerian Dalam Negeri umumnya merupakan dampak dari diberlakukannya Undang-undang No. 23/2014 tantang pemerintah daerah revisi dari UU No. 6/1999 tentang Pemerintah Daerah.

“Jadi tidak semuanya Perda yang dihapus itu menghambat iklim investasi, tapi dampak dari perubahan regulasi ditingkat yang lebih tinggi yang mewajibkan turunan regulasinya berubah,” kata Jailani.

Jailani mengatakan jika 2 perda keluaran Pemprov Jambi yang dihapus itu yaitu perda tentang kewenangan pemerintah daerah dan perda yang mengatur perizinan air bawah tanah dan permukaan.

“Dua Perda ini mau tidak mau harus dihapus atau dievaluasi karena memang regulasi ditingkatan yang lebih tinggi berubah. Kewenangan SMA/SMK misalnya, jika dulu kewenangannya ada pada pemerintah kabupaten/kota sekarang menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau berubah menjadi kewenangan pemerintah pusat," ujarnya.

"Begitu pula halnya perda perizinan air bawah tanah dan permukaan yang semula kewenangan pemprov sekarang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Perubahan-perubahan kewenangan itulah yang membuat regulasinya juga ikut berubah,” ujar Jailani.

Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Ridham Priskap mengatakan selain 44 perda pemerintah kabupaten/kota dan Pemprov Jambi yang dihapus itu, ada satu perda yang belum ada keputusan dari pemerintah pusat. Perda itu yaitu Perda yang mengatur angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kaspul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper