Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KENAIKAN UMP 2017: Pemerintah Ingatkan Gubernur Patuhi PP 78/2015

Sejumlah daerah terlibat pembicaraan alot terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 kendati tenggat pengumuman serentak tinggal sepekan lagi.
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. /Bisnis.com
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah daerah terlibat pembicaraan alot terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 kendati tenggat pengumuman serentak tinggal sepekan lagi.

Pemerintah Pusat menyatakan akan menyurati seluruh gubernur untuk menepati tenggat tersebut.

 Usai diskusi 2 Tahun Kerja Nyata Jokowi-JK di Kantor Staf Presiden, Senin (24/10), Menteri Tenaga Kerja Hanif  Dhakiri menyatakan Pemerintah tidak berniat memundurkan tenggat pengumuman UMP 2017 serentak 1 November 2016.

“Prinsipnya, yang wajib ditetapkan gubernur ya UMP. Karena itu saya sudah bersurat ke mendagri, gubernur seluruh indonesia untuk ingatkan kenaikan UMP, yang wajib ditetapkan gubernur. Itu wajib. Kalau Upah Minimum Kabupaten (UMK) itu sifatnya dapat menyesuaikan,” ujarnya.

Hanif memaparkan, sejumlah daerah memang masih alot dalam pembahasan berapa persentase kenaikan UMP yang ideal. Namun, dia meminta parapihak untuk menaati PP 78/2015 tentang Pengupahan yang telah memuat persoalan formula penetapan kenaikan upah.

“Semua gubernur teirkat secara konstitusional menjalankan PP 78/2015 itu. Itu sudah kami sampaikan ke gubernur melalui surat. Lalu, untuk besaran kenaikan upah tahun depan kita akan gunakan data dari BPS,” ungkapnya.

Senada, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan PP Pengupahan sudah merupakan formula yang pas untuk menjadi landasan perhitungan kenaikan upah setiap tahun. 

"KHL [komponen standar Kebutuhan Hidup Layak] kan sudah termuat dalam PP itu. Nah, PP itu juga memuat mengenai formula kenaikannya, jadi tidak usah khawatir. Dipakai saja PP itu jadi landasan perhitungan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper