Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMNESTI PAJAK: Per 20 Oktober, Pernyataan Harta Naik Rp19 Triliun. Deklarasi Dalam Negeri Naik Rp19 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Kamis (20/10/2016), pukul 15.25 WIB, mencapai Rp3.856 triliun.

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Kamis (20/10/2016), pukul 15.25 WIB, mencapai Rp3.856 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.731 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta terpantau mencapai Rp143 triliun atau sekitar 14,3% dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp19 triliun setelah menembus Rp3.837 triliun pekan lalu (13/10) pada pukul 17.15 WIB, serta naik sekitar Rp2 triliun dibandingkan Rabu (19/10) pukul 17.55 WIB yang mencapai Rp3.854 triliun.

Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (70,82%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (25,46%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,71%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp97,7 triliun, atau sekitar 59,21% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017 mendatang.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp80,2 triliun
-Badan Non UMKM: Rp10,3 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp3,15 triliun
-Badan UMKM: Rp203 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.731 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp982 triliun
-Repatriasi: Rp143 triliun

TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016 lalu, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober - 31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 423.998 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai 25.024.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 15.25 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai sekitar Rp56,77 triliun.

Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik Rp2 triliun setelah mencapai Rp2.729 triliun, pada Rabu pukul 17.55 WIB.

Dibandingkan dengan pencapaian pada pekan lalu (Kamis, 13/10) pukul 17.15 WIB yang mencapai Rp2.712 triliun, nilai deklarasi dalam negeri mengalami kenaikan Rp19 triliun.

Seperti dilansir Bisnis.com, pelaksanaan program amnesti pajak yang telah memasuki periode kedua hingga akhir tahun ini menunjukkan banyaknya sumber dana yang seharusnya menetap di Tanah Air, tetapi justru lari ke negeri seberang.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan, nilai tebusan, repatriasi, dan deklarasi harta yang bombastis menunjukkan adanya kegagalan sistem kebijakan devisa bebas, dimana dana nasional keluar dengan mudah.

“Sebenarnya kita gagal zaman dulu. Mereka [eksportir] dengan mudah keluarkan barang tanpa letter of credit. Jadi barang keluar, uang tidak masuk,” tuturnya dalam wawancara bersama Tim Bisnis, Selasa (18/10).

Dalam kaitan itu, Wapres berpendapat Undang Undang Lalu Lintas Devisa perlu direvisi. Sejauh ini, otoritas moneter sudah berusaha ‘mengontrol’ devisa dengan menerbitkan peraturan Bank Indonesia yang ‘memaksa’ eksportir menyimpan devisa hasil ekspor minimal 60 hari dalam sistem perbankan nasional.

Dengan penahanan tersebut, cadangan devisa negara akan lebih kuat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper