Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Harus Tegas Tindak Bus Bertempat Tidur

Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia menginginkan pemerintah melakukan kajian terhadap sleeper bus dan menindaknya karena dinilai melanggar aturan.
Ilustrasi bus bertempat tidur atau sleeper bus/Repro
Ilustrasi bus bertempat tidur atau sleeper bus/Repro

Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia menginginkan pemerintah melakukan kajian terhadap sleeper bus atau bus bertempat tidur dan menindaknya karena dinilai melanggar aturan.

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan Kementerian Perhubungan sebagai regulator harus membuat telaah mengenai sleeper bus tersebut.

Melalui telaah tersebut, dia menuturkan semua pihak akan mengetahui apakah sleeper bus sudah memungkinkan atau tidak beroperasi di dalam negeri.

“Segera diatur. Sementara itu, yang sudah ada (melanggar) dilarang dulu beroperasi,” kata Kurnia, Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Dia menambahkan saat ini peraturan yang ada tidak mengatur mengenai beroperasinya sleeper bus. Tidak hanya itu, dia Juga menilai, sleeper bus tersebut telah melanggar rancang bangun bus yang dirancang sebagai bus penumpang.

Berdasarkan rancang bangun, dia mengatakan kapasitas bus dihitung berdasarkan jumlah tempat duduk, bukan tempat tidur. “Penumpang duduk dan penumpang tidur sama?” katanya.

Adapun terkait dengan keamanan, dia tidak menyebutkan dengan pasti mengenai aman atau tidaknya. Hanya saja, dia mempertanyakan, apakah sleeper bus tersebut aman di jalur dengan rute berbelok-belok.

Dia mengungkapkan pihaknya tidak melarang para pelaku usaha otobus untuk melakukan inovasi. Hanya saja, dia menginginkan, para pengusaha otobus harus taat terhadap peraturan yang ada dalam melakukan inovasi. “Kalau terjadi kecelakaan, bus tersebut agak repot,” ujarnya.

Terkait dengan para perusahaan otobus yang memiliki sleeper bus, dia berharap, pemerintah bersikap tegas dengan menindaknya. Selain melanggar aturan terkait dengan rancang bus, dia mengungkapkan, sleeper bus juga melakukan pelanggaran terhadap izin trayek.

Dia mengungkapkan, para pengusaha otobus yang memiliki sleeper bus pernah dipanggil oleh Kementerian Perhubungan agar menghentikan operasi sleeper bus tersebut. Hanya saja, perusahaan otobus pemilik jenis kendaraan tersebut tidak menuruti dan tetap beroperasi.

Ketua DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan, sleeper bus dari sisi rancang bangun seharusnya tidak diperbolehkan. Adapun terkait dengan aman atau tidaknya jenis bus tersebut, dia menuturkan, harus ada kajian khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper