Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan mentargetkan revisi PM 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek selesai pada tahun ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan, pihaknya saat ini membentuk tim guna membahas masukan-masukan terkait dengan peraturan menteri perhubungan tersebut.
Tim tersebut, paparnya, terdiri dari internal Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, pakar hukum, Masyarakat Transportasi Indonesia, dan sebagainya.
“Secepatnya, secara komprehensif sehingga tidak timbul kemudian, nanti sudah cepat-cepat tahu-tahunya masih kurang lagi,” kata Pudji, Jakarta, Rabu (19/10).
Dia menambahkan, pihaknya akan terlebih dahulu menyampaikan hasil pembahasan tersebut kepada stakeholder¬¬-stakeholder terkait. Setelah semua pihak setuju dengan hasil pembahasan tersebut, dia mengungkapkan, pihaknya akan mempublikasikan perubahan-perubahan yang dilakukan.
Terkait dengan apa saja yang akan diubah, mantan orang nomor satu di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tersebut enggan menyebutkannya. Hanya saja, dia mencontohnya, pihaknya mendapatkan masukan dan membahas besaran cc kendaraan yang dapat digunakan oleh angkutan umum berbasis aplikasi.
Dia mengungkapkan, Kementerian Perhubungan mendapatkan masukan agar kendaraan yang dapat digunakan minimal tidak 1.300 cc. Bisa atau tidaknya, dia menuturkan, pihaknya masih harus melakukan pembahasan.
“Kita menerima masukan secara tertulis dan lisan, kita bahas. Pastinya ada revisi. Revisi tentang apa liat nanti. revisi boleh dong tadinya kalimat ‘sesudah’ menjadi ‘sebelum’, kan boleh,” katanya.
Terkait dengan revisi tersebut, dia menambahkan, pihaknya tetap tidak akan melakukan perubahan terhadap aturan-aturan yang terkait dengan keselamatan. Dia menuturkan, aturan terkait dengan keselamatan tidak bisa ditawar.
Oleh karena itu permintaan agar pemerintah mempermudah para pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum tidak dapat dilakukan. Dia mengungkapkan, pihaknya tidak bisa mempermudah karena hal itu berkaitan dengan tanggung jawab.
Adapun terkait dengan permintaan agar kendaraan tidak ketrik ketika uji kelaikan kendaraan atau kir karena dapat menurunkan harga jual kembali, dia mengungkapkan, pihaknya akan mencari solusi terkait hal tersebut.
Meskipun begitu, dia mengungkapkan, uji kelaikan kendaraan angkutan umum berbasis aplikasi harus tetap dilakukan. “Masukan itu kita bahas, kalau katakan no ya no. Tidak harus kemudian kita memenuhi keinginan itu.” katanya.
Sementara itu, Ketua DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan, pihaknya tidak masalah dengan adanya revisi peraturan yang akan dilakukan oleh pemerintah. Hanya saja, paparnya, peraturan itu harus berlaku terhadap semua pihak.
Tidak hanya itu, dia juga menginginkan agar pemerintah konsisten dengan peraturan yang baru jika memang nantinya ada revisi.
Dalam melakukan revisi, dia melanjutkan, pemerintah harus melihat siapa yang memberikan masukan tersebut. Adrianto mengingatkan, PM 32/2016 adalah peraturan yang mengatur operator angkutan umum sebagai penyelenggara angkutan umum.
Oleh karena itu, dia berharap, faktor-faktor yang berhubungan dengan operator harus diakomodasi. Dia menuturkan, pihaknya mengapresiasi para pengemudi yang menyampaikan masukan terkait dengan sektor pengemudi.
Terkait dengan masukan-masukan yang diterima pemerintah, dia mengungkapkan, pihaknya belum memberikan masukan apa pun. Tidak hanya itu, dia juga mengatakan, pihaknya juga hingga saat ini belum terlibat dalam tim pembahasan.
Angkutan Berbasis Aplikasi : Revisi Aturan Rampung Tahun Ini
Kementerian Perhubungan mentargetkan revisi PM 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek selesai pada tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Rustam Agus
Konten Premium